Jurnal Indonesia — JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan dewan lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa, menerima audiensi dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ). Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan kepastian kebijakan bagi para kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027, termasuk mengenai waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026), aspirasi yang disampaikan tidak hanya terbatas pada Pilkades. Para kepala desa juga menyuarakan masukan terkait hak-hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad seusai pertemuan.
Dasco menyatakan bahwa aspirasi yang telah diterima ini akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah agar tahapan Pilkades dapat dijalankan pada waktu yang tepat, dengan perhitungan yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu. “Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Saifuddin, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menjelaskan alasan kedatangan rombongannya. “Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” katanya.
Lebih lanjut, Saifuddin juga mengusulkan agar ketentuan mengenai pengisian penjabat kepala desa ditinjau kembali. “Penjabat kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil, ini karena keterbatasan PNS. Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” tuturnya.
Seluruh masukan yang telah disampaikan ini akan menjadi bahan pembahasan sesuai dengan kewenangan DPR RI. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa demi memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.