— Jakarta – Pemisahan Kartu Keluarga (KK) kini tidak lagi harus dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Layanan ini sudah bisa diakses secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Proses pemisahan KK secara online ini memanfaatkan menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga yang tersedia di dalam aplikasi IKD. Setelah proses verifikasi oleh petugas Dukcapil selesai dan permohonan disetujui, Kartu Keluarga baru akan diterbitkan dalam format elektronik.

Untuk mengajukan pemisahan KK melalui aplikasi IKD, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Buka aplikasi IKD, pilih menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga, isi data sesuai kondisi kependudukan, unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan tunggu proses verifikasi dari petugas Dukcapil.

Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kelengkapan dokumen persyaratan akan sangat membantu memperlancar proses verifikasi permohonan.

Layanan pemisahan KK melalui IKD ini dapat dimanfaatkan oleh anggota keluarga yang telah menikah dan berencana membentuk keluarga baru. Selain itu, pemisahan juga bisa dilakukan karena adanya alasan hukum atau perubahan kondisi keluarga lainnya yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk keperluan ini, antara lain foto KK lama dan e-KTP pemohon. Apabila pengajuan pemisahan KK berkaitan dengan perubahan status perkawinan, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung seperti buku nikah atau akta perceraian, sesuai dengan keperluan.

Kartu Keluarga baru yang diterbitkan akan dilengkapi dengan QR Code sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dokumen kependudukan. KK yang sudah terbit dapat diunduh langsung melalui aplikasi IKD dan selanjutnya dapat dicetak sendiri oleh pemohon.

Penyediaan layanan pemisahan KK melalui IKD merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Dukcapil untuk terus memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan secara digital. Inisiatif ini memungkinkan warga tidak hanya menyimpan dokumen kependudukan di ponsel, tetapi juga dapat mengajukan berbagai layanan secara mandiri.

Dengan demikian, perubahan data keluarga yang sebelumnya identik dengan antrean panjang di kantor pelayanan, perlahan dapat dilakukan dari mana saja, asalkan warga memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki akses terhadap aplikasi IKD.