— Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Keputusan merupakan tindak lanjut laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyatakan RUU tersebut diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah.

Proses Paripurna

Rapat dibuka dengan laporan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung yang menyampaikan bahwa salah satu tujuan RUU ini adalah memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

“Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,”

Martin menjelaskan bahwa Baleg wajib melaporkan RUU yang awalnya berada di luar Prolegnas kepada paripurna, lalu menyerahkan penetapan kepada DPR.

“Untuk selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah,”

Setelah laporan diserahkan, Ketua DPR Puan meminta persetujuan anggota yang hadir. Anggota DPR yang hadir secara lisan menyatakan setuju terhadap usulan tersebut.

Latar Belakang Pengusulan

Pemerintah sebelumnya mengajukan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 dengan alasan adanya urgensi nasional untuk membentuk regulasi tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyampaikan dalam rapat kerja bersama Baleg, Selasa (23/6), bahwa pembentukan RUU ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang,”