Jurnal Indonesia — Jakarta — Dr. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menolak tawaran perdamaian dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tuduhan ijazah palsu.
Keputusan itu disampaikan setelah hakim menjelaskan kemungkinan upaya restorative justice karena ancaman pidana pada beberapa pasal dakwaan disebut di bawah lima tahun.
Hakim Tawarkan Pilihan Hukum
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), hakim menjelaskan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada terdakwa.
“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim.
Hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa akan mengakui dakwaan sesuai Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1, atau akan mengajukan perlawanan.
dr Tifa Tolak Restorative Justice dan Plea Bargain
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, dr Tifa menyatakan menolak usulan perdamaian dan tidak bersedia menerima plea bargain.
“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.
Rinciann Dakwaan
Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atas tudingan ijazah palsu.
Pada dakwaan primair, ia disebut melanggar Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair tercantum Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dikenai dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua subsidair meliputi Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
