— Seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP tewas setelah dibacok komplotan begal di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi dini hari pada 27 Juni 2026 dan memicu pengejaran polisi hingga mengamankan tiga pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan korban mengalami sabetan celurit saat berusaha melawan pencurian tersebut dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit.

Kronologi Kejadian

Kusumo menyampaikan peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di rumah saudaranya dan kemudian kembali ke kediaman menggunakan kendaraan yang diparkir tersebut. Tak lama setelah keluar dari rumah, DTLP dicegat oleh dua orang yang berboncengan.

“Jadi, awal ceritanya bahwasanya korban ini, dia memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya, tidak jauh dari lokasi. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya,” kata Kusumo.

Korban Memberi Perlawanan

Kusumo menyebut pengemudi ojol sempat melakukan perlawanan saat dicegat. Namun pelaku yang diidentifikasi sebagai MF menyabetkan celurit sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan serius.

“Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF, ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit,”

Penangkapan dan Proses Hukum

Tim kepolisian melakukan pelacakan dan menangkap tiga pelaku pada 28 Juni 2026 di wilayah Bekasi dan Bogor. Tiga tersangka itu berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) dan diduga berperan sebagai eksekutor dan joki.

“Kemudian kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan alhamdulillah bisa diungkap. Saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih. Di Jatiasih, kemudian Saudara RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian juga satu lagi, Saudara MRA juga ditangkap di sana,” ujar Kusumo.

Polisi menyatakan masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.