— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Nuryani dari fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari fraksi PPP, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, pada periode 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan akan berlangsung di Polrestabes Semarang. Selain Nuryani dan Fahmi Hakim, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Namun, rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut belum diungkapkan.

Para saksi yang dipanggil meliputi:

  • Eko Daryanto, Kabag Umum (lanjutan)
  • Bagus Sutopo, Sekretaris Daerah (lanjutan)
  • Chatarina Endah Prihatini, IRT
  • Iqdam Kholis, driver Bupati Pemalang
  • Nuryani, anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP
  • Basuki, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang
  • Fahmi Hakim, anggota DPRD Pemalang Fraksi PPP

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, serta pengurus DPD I Golkar Jateng, Tisna Amijaya, sebagai saksi. Keduanya dipanggil bersama lima orang saksi lainnya.

Penyidik KPK juga telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024. Pemeriksaan ini mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang dikenal dengan nama tim rumah media. “Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” jelas Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Selain itu, KPK juga memeriksa Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, yang merupakan pihak swasta, terkait aliran uang yang diterima Anom. Tri Budi Ambarsari diketahui adalah wanita yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. “Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut,” ungkap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom Widiyantoro melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA). Total uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar. Uang tersebut salah satunya diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Iptu Setya Budi, yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.