— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Yusanto (EY), Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), pada Rabu (9/9/2026). Pemanggilan ini dilakukan setelah rumah Eko di wilayah Jakarta Timur digeledah oleh penyidik pada hari sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. “Pasca penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara EY selaku Direktur PT CMC, hari ini Rabu (9/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaannya,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Budi menyatakan bahwa barang bukti ini diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” jelas Budi.

Seluruh barang bukti elektronik yang diamankan akan segera ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini,” imbuhnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, namun belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus yang dikembangkan ini. “Sprindik umum,” kata Budi pada Senin (20/7).

Bupati Fikri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai total Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana untuk mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.