Jurnal Indonesia — JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan sampah di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya dikenai sanksi uang paksa masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya praktik pembuangan sampah secara ilegal serta penjualan sampah ke lapak liar di kawasan tersebut. DLH DKI Jakarta menegaskan bahwa sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran kembali terjadi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa penindakan pertama menyasar CV TBB. Sebuah truk pengangkut sampah milik perusahaan itu dengan nomor polisi B 9890 PDD kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama yang melibatkan Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” kata Helmy dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Selain CV TBB, DLH DKI juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp 5 juta kepada PT FJM. Perusahaan ini terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Menurut DLH, penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia jasa, perusahaan, maupun pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap pelanggaran pengelolaan sampah. “Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola dan dibuang melalui sistem yang resmi,” ujar Dudi.
Ia menambahkan, penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. “Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” imbuhnya.
Dudi mengingatkan bahwa apabila pelaku tidak memenuhi sanksi administratif atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021. DLH juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik pembuangan sampah ilegal dengan melaporkannya melalui kanal resmi Pemprov DKI, termasuk aplikasi JAKI, agar ruang publik dan kawasan hijau tetap bersih, tertib, serta terlindungi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.