— Takalar, Sulawesi Selatan – Warga Kabupaten Takalar dihebohkan dengan pernikahan di bawah umur yang melibatkan pasangan remaja. Mempelai pria berinisial AL yang baru berusia 15 tahun dan mempelai wanita berinisial HN yang baru menginjak usia 13 tahun.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang, Ahmad Najamuddin, membenarkan peristiwa pernikahan anak di bawah umur yang dilaksanakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. “Hasilnya ditemukan benar telah terjadi pernikahan di bawah umur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar,” ujar Ahmad Najamuddin dalam keterangannya.

Kedua mempelai diketahui berasal dari daerah yang sama di sekitar Kecamatan Laikang. Prosesi akad nikah dilakukan oleh seorang tokoh yang dikenal sebagai Muhammad Kasim atau Tuan Kasang.

Menurut keterangan yang dihimpun, pernikahan ini terjadi setelah AL dan HN nekat melakukan kawin lari atau dalam istilah lokal disebut ‘angnyala’. Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk menikahkan mereka secara internal.

“Peristiwa nikah ini terjadi karena kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa,” jelas Ahmad Najamuddin.