Jurnal Indonesia — PALANGKA RAYA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kedua tersangka tersebut adalah A alias Icong, yang dijuluki ‘pria senter’, dan pemilik lahan berinisial W. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua individu tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal tersebut mengatur mengenai pidana penjara paling lama 9 tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Bunyi Pasal 308 Ayat (1) KUHP Baru adalah: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Motif di balik pembakaran lahan ini diungkapkan oleh Kombes Deddy Supriadi, yaitu untuk membuka lahan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengungkap detail motif tersebut.
Peristiwa kebakaran yang kini berbuntut penetapan tersangka ini terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, api terlihat di Jalan Kalibata Ujung yang tembus ke Jalan G Obos XXIV, Palangka Raya. Seorang bocah berinisial N (13 tahun) bersama temannya dan beberapa relawan berupaya memadamkan api.
Saat sedang memadamkan api, bocah N dan temannya melihat titik api lain berjarak sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung. Mereka kemudian menggunakan sepeda motor untuk mendatangi lokasi tersebut. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan seorang pria yang bertelanjang dada, mengenakan senter di kepala, sambil memegang rokok dan membawa mandau.
Ketika ditanya mengenai titik api, pria yang kemudian diketahui berinisial A alias Icong tersebut menjawab ‘tidak ada’ dan menyuruh kedua bocah itu pulang dengan nada keras. Setelah berbalik arah, kedua bocah tersebut melihat kobaran api yang semakin membesar.
Video mengenai kejadian ini sempat viral dan menarik perhatian polisi. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pria berinisial A alias Icong pada Jumat (21/8). Dalam pemeriksaan, A mengakui perbuatannya membakar lahan tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.