Jurnal Indonesia — Pemerintah Indonesia secara aktif memperkuat pengembangan ekonomi syariah sebagai strategi kunci untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan sosial. Langkah ini mencakup perluasan inklusi keuangan syariah, peningkatan akses pembiayaan, pengembangan industri halal, serta optimalisasi potensi keuangan sosial Islam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa prinsip keadilan menjadi landasan utama kebijakan ekonomi nasional. Ia menyatakan bahwa pembangunan harus memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya terbatas pada kelompok tertentu. Hal ini sejalan dengan ajaran agama yang mengutamakan keadilan dan kebajikan.
“Kalau kita lihat dari keadilan, yang sebagai prinsip utama seperti yang ada dalam surat An-Nahl ayat 90, yang mengatakan ‘sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan’, dan ini kebijakan ekonomi kita, pembangunan harus memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu,” ujar Airlangga saat Simposium Sumbangan Ekonomi Pancasila, Ekonomi Islam, dan Ekonomi Konvensional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/9/2026).
Airlangga menambahkan bahwa perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45% pada semester I-2026, di tengah ketidakpastian global. Realisasi investasi juga tercatat positif sebesar Rp 1.010,6 triliun, tumbuh 7,2% secara tahunan.
Pemerintah terus berupaya agar manfaat pertumbuhan ekonomi dirasakan lebih luas melalui peningkatan inklusi keuangan. Meskipun inklusi keuangan konvensional telah mencapai 93,53%, inklusi keuangan syariah masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Tingkat inklusi keuangan syariah saat ini berada di sekitar 13%, sementara tingkat literasinya telah melampaui 43,07%. Kesenjangan ini membuka peluang lebar untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Perluasan akses keuangan syariah ini terutama ditargetkan bagi masyarakat perdesaan, sektor pertanian, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah juga mendorong kepemilikan rekening perbankan yang dapat mendukung penyaluran program pemerintah, termasuk bantuan sosial, serta memperluas penggunaan sistem pembayaran digital.
Di sektor pembiayaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah didorong untuk dimanfaatkan lebih luas oleh pelaku usaha, khususnya UMKM. Perbankan syariah juga terus diperkuat untuk mendukung pembiayaan produktif dan pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain pembiayaan, potensi besar dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dilihat perlu dioptimalkan. Penguatan koordinasi antarlembaga diharapkan dapat meningkatkan dampak ZISWAF terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan industri halal juga menjadi fokus penguatan ekonomi syariah. Pemerintah mendorong perluasan sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas UMKM. Penguatan sumber daya manusia, tata kelola, serta sinergi antara UMKM dan industri keuangan syariah menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem industri halal yang kokoh.
Provinsi Aceh dijadikan contoh model pengembangan keuangan syariah yang menunjukkan sinergi antara perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan keuangan sosial melalui Baitul Mal. Model ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain.
Dengan potensi aset keuangan syariah, pembiayaan, industri halal, dan keuangan sosial yang besar, ekonomi syariah memiliki peluang luas untuk berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Penguatan ekosistem ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus meningkatkan peran UMKM.
“Harapannya IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam) bisa menjadi penggerak kolaborasi ekonomi Islam untuk pembangunan Indonesia dengan menghubungkan gagasan, kebijakan, dan ekosistem ekonomi syariah,” pungkas Airlangga.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa penguatan ekonomi umat harus diiringi peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengoptimalkan sumber daya keagamaan. “Kami berharap kita menemukan cara-cara yang terbaik, untuk satu sisi menciptakan kesadaran warga masyarakat terutama umat Islam, ini untuk memberdayakan ekonomi umat Islam sendiri dengan cara kesadaran syariahnya ditingkatkan ya. Kesadaran membayar zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan juga sumber-sumber keagamaan yang lain, dan itu pasti akan sangat bermanfaat untuk kita semuanya,” ujar Nasaruddin Umar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.