— Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto membantah adanya intimidasi atau intervensi kepada anak buah terkait penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maladministrasi. Pernyataan itu disampaikan Hery saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026).

Hery menyatakan pengajuan dua ahli dilakukan karena pada saat itu tidak ada anggota tim yang mengajukan nama. Ia menegaskan proses perumusan LHP selalu dibahas bersama dalam dialog tim.

“Yang pertama, terkait intimidasi bahwa pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk rumusan LHP ataupun hal-hal yang sifatnya terkait narasumber,” ujar Hery Susanto di persidangan.

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, bertanya apakah berarti tidak ada tekanan. Hery menjawab, “Iya, pada waktu itu tim tidak mengajukan orang, sehingga saya karena memang tidak ada, ya sudah, kita lakukan dari dua nama tadi.”

Soal Tanda Tangan Draf LHP

Hery juga membantah pernah menandatangani draf LHP yang menyatakan tidak ada temuan maladministrasi terkait penetapan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, keluhan pelapor membuat laporan tersebut diterima untuk ditinjau ulang.

“Saya sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap draf yang terkait yang disebutkan tadi,” kata Hery. “Karena Pelapor merasa terpaksa, maka laporan Pelapor itu diterima. Untuk ditinjau ulang.”

Hery menjelaskan mekanisme yang benar: asisten menyusun LHP, pemeriksaan dilakukan oleh kepala keasistenan utama, dan anggota Ombudsman yang memberi persetujuan. Ia menyebut pihak terkait seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sewajarnya dilibatkan jika laporan berasal dari pihak terkait.

Hakim menanyakan keterlibatan KPKNL, Hery menjawab singkat, “Iya,” ketika dikonfirmasi bahwa menurut saksi KPKNL tidak dilibatkan.

Hery menegaskan bahwa penandatanganan LHP dilakukan bersama oleh anggota Ombudsman pada tahap akhir. Menanggapi bantahan Hery tersebut, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman, Irma Syarifah, menyatakan tetap pada keterangannya.

“LHP itu disimpulkan secara bersama bukan hanya pengampu sepihak, karena saya mendapat laporan kepala pemeriksaan sudah tanda tangan, kepala keasistenan sudah tanda tangan, maka saya anggota Ombudsman menyetujui tanda tangan yang terakhir. Jadi tanda tangan saya adalah tanda tangan yang terakhir, Yang Mulia, bukan tanda tangan yang pertama,” ujar Irma.

Hakim menanyakan apakah Irma tetap pada kesaksiannya; Irma menjawab, “Iya.”

Detail Dakwaan Suap

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total sekitar Rp 4,8 miliar pada periode 2013–2025. Jaksa menuduh suap itu diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi terhadap beberapa penetapan oleh KLHK dan menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan atas nama beberapa perusahaan.

  1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
  2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
  3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
  4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
  5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
  6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta

Jaksa menyatakan total penerimaan berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000.