Jurnal Indonesia — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 18 Agustus 2026, tercatat mengalami penguatan. Pukul 09.00 WIB, harga emas Antam melonjak Rp 18.000 menjadi Rp 2.695.000 per gram, naik dari posisi Rp 2.677.000 per gram pada hari sebelumnya.
Logam Mulia Antam menyediakan pilihan berat emas batangan yang beragam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), untuk memenuhi berbagai kebutuhan investasi.
Rincian Harga Emas Antam 18 Agustus 2026
Berikut adalah daftar harga emas Antam per gram pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.397.500
- 1 gram: Rp 2.695.000
- 2 gram: Rp 5.330.000
- 3 gram: Rp 7.970.000
- 5 gram: Rp 13.250.000
- 10 gram: Rp 26.445.000
- 25 gram: Rp 65.987.000
- 50 gram: Rp 131.895.000
- 100 gram: Rp 263.712.000
- 250 gram: Rp 659.015.000
- 500 gram: Rp 1.317.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.635.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) untuk pembelian emas adalah sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP, tarif yang dikenakan adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 3 persen. Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Harga emas Antam yang dipublikasikan di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.