— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan empat bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Kamis, 10 September 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa sistem SPP-TDLN telah melalui serangkaian uji coba dan dinyatakan siap untuk diterapkan. Empat bank BUMN tersebut menjadi kelompok pertama yang akan menjalankan sistem ini sebelum diperluas ke bank-bank lain secara bertahap.

“Sistemnya sudah siap semua, kami sudah mengetes berapa puluh bank. Himbara akan segera mulai jalan, nanti akan kita implementasinya ke bank-bank lain secara bertahap,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (8/9/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan uji coba terbatas atau sandboxing untuk memastikan kesiapan sistem sebelum implementasi yang lebih luas. Dengan pengujian ini, SPP-TDLN diharapkan dapat mulai berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Itu kan sudah lama kami training sistemnya namanya sandboxing. Sudah ditest di berapa bank, 4 bank BUMN sudah jalan semua. Jadi resminya nanti tanggal 10 September 2026,” tambah Purbaya.

Meskipun sistem akan segera diterapkan, Purbaya mengaku belum melakukan perhitungan rinci mengenai potensi penerimaan pajak dari implementasi SPP-TDLN di perbankan domestik. Ia menyampaikan bahwa vendor yang terlibat dalam uji coba memperkirakan potensi penerimaan pajak akan cukup besar, namun ia memilih untuk berhati-hati dalam memprediksi angka tersebut agar tidak menimbulkan ekspektasi yang berlebihan terkait belanja negara.

“Jadi saya mesti hati-hati untuk prediksi potensi dari situ. Nanti Anda bilang itu harus dimasukkan ke pendapatan pajak lagi. Kalau itu saja tidak apa-apa tetapi nanti kalau belanjanya naikin sebesar itu repot jika uangnya gak ada. Jadi saya akan hati-hati menghitung potensi dari usaha baru ini,” jelas Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa SPP-TDLN akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026. Implementasi sistem ini diharapkan dapat memperluas basis pajak dari pelaku platform digital yang memiliki konsumen di Indonesia.

“Kami yakin dengan penerapan SPP TDLN, akan menaikkan basis pajak setidaknya dua kali lipat dari yang sekarang antara Rp 8-12 triliun dari perdagangan digital,” tutur Bimo.