— Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk pada hari ini, Minggu (16/8/2026), dilaporkan tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya. Harga untuk emas Antam ukuran 1 gram tetap stabil di angka Rp 2.675.000 per gram.

Posisi harga ini sama dengan yang tercatat pada perdagangan Sabtu (15/8/2026). Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam hari ini berada di level Rp 2.525.000 per gram.

Harga buyback ini merujuk pada nilai yang diterima oleh pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan Antam kepada PT Antam Tbk. Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Rincian Harga Emas Antam per Minggu, 16 Agustus 2026

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, berikut adalah daftar harga emas Antam:

  • 0,5 gram: Rp 1.387.500

  • 1 gram: Rp 2.675.000

  • 2 gram: Rp 5.290.000

  • 3 gram: Rp 7.910.000

  • 5 gram: Rp 13.150.000

  • 10 gram: Rp 26.245.000

  • 25 gram: Rp 65.487.000

  • 50 gram: Rp 130.895.000

  • 100 gram: Rp 261.712.000

  • 250 gram: Rp 654.015.000

  • 500 gram: Rp 1.307.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.615.600.000

Harga Emas Antam Setelah Pajak Penghasilan

Harga yang tercantum di atas adalah harga dasar. Setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, berikut adalah rincian harganya:

  • 0,5 gram: Rp 1.390.969

  • 1 gram: Rp 2.681.688

  • 2 gram: Rp 5.303.225

  • 3 gram: Rp 7.929.775

  • 5 gram: Rp 13.182.875

  • 10 gram: Rp 26.310.613

  • 25 gram: Rp 65.650.718

  • 50 gram: Rp 131.222.238

  • 100 gram: Rp 262.366.280

  • 250 gram: Rp 655.650.038

  • 500 gram: Rp 1.311.089.550

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.622.139.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.

Untuk setiap pembelian emas, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukti potong PPh Pasal 22 akan menyertai setiap transaksi pembelian sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk, berlaku tarif pajak yang berbeda untuk transaksi di atas Rp 10 juta:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP

  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Perlu dicatat, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB, mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah.