Jurnal Indonesia — Di tengah tren global transisi energi, mineral kritis seperti nikel, tembaga, dan bauksit kian menjadi aset strategis yang krusial bagi pembangunan ekonomi dunia. Peningkatan permintaan diperkirakan terus melonjak dalam beberapa dekade mendatang, terutama didorong oleh sektor kendaraan listrik, baterai, jaringan listrik, dan teknologi energi bersih yang menjadikannya bahan baku utama.
Indonesia, dengan cadangan mineral yang melimpah dan kebijakan hilirisasi yang gencar, berupaya bertransformasi dari sekadar pemasok bahan mentah menjadi pusat pengolahan mineral global. Data pada triwulan I-2026 menunjukkan realisasi investasi hilirisasi mencapai Rp147,5 triliun, meningkat 8,2% dari tahun sebelumnya, dan menyumbang 29,6% dari total investasi nasional. Sektor hilirisasi mineral berkontribusi Rp98,3 triliun, dengan nikel mendominasi sebesar Rp41,5 triliun.
Selain nikel, Indonesia juga merupakan produsen timah terbesar kedua di dunia dengan sekitar 23% produksi global, serta memegang cadangan timah terbesar. Negara ini juga memiliki cadangan bauksit yang signifikan, diperkirakan mencapai 2,9 miliar ton, membuka peluang luas untuk memperdalam hilirisasi di luar nikel.
Namun, pertanyaan mendasar muncul: Siapa yang benar-benar menangkap nilai tambah dari ledakan industri mineral kritis ini? Dan mengapa manfaatnya masih belum mengalir secara memadai ke daerah-daerah penghasil?
Analisis menunjukkan setidaknya ada tiga aspek krusial yang kerap terabaikan: struktur kepemilikan dan rantai pasok, arsitektur fiskal, serta kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Keterbatasan Rantai Pasok Lokal
Investasi hilirisasi mayoritas berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) yang mencapai Rp98,4 triliun, sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berkontribusi Rp49,1 triliun. Investor besar cenderung membawa jaringan pemasok dan tenaga kerja terampil mereka sendiri melalui rantai pasok yang terintegrasi vertikal. Akibatnya, pelaku usaha lokal seringkali tersingkir dari rantai nilai utama atau hanya terlibat dalam pekerjaan bernilai tambah rendah.
Arsitektur Fiskal yang Belum Optimal
Arsitektur fiskal saat ini belum sepenuhnya mencerminkan skala aktivitas ekonomi yang berlangsung di daerah penghasil. Nilai tambah dari smelter sebagian besar mengalir sebagai penerimaan negara di tingkat pusat. Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah penghasil masih terbatas. Sebagai ilustrasi, Kabupaten Halmahera Tengah yang menghasilkan penerimaan sekitar Rp12,5 triliun, hanya menerima sekitar Rp1,1 triliun dalam bentuk DBH. Ditambah lagi, banyak smelter menikmati fasilitas keringanan pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang semakin membatasi pertumbuhan kapasitas fiskal pemerintah daerah sepadan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mereka.
Kesenjangan Keterampilan SDM
Pekerjaan bernilai tinggi di sektor smelter menuntut keahlian teknis spesifik yang belum banyak dimiliki oleh tenaga kerja lokal. Kombinasi dari ketiga faktor tersebut menciptakan pola pembangunan yang terkesan seperti enclave, di mana kawasan industri tumbuh pesat, namun sebagian besar nilai tambah, penerimaan fiskal, dan pekerjaan bernilai tinggi justru mengalir keluar dari wilayah penghasil.
Contoh nyata terlihat di Maluku Utara, yang mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi secara nasional sebesar 34,17% sepanjang 2025 dan 19,64% pada triwulan I-2026. Namun, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Maluku Utara pada 2025 baru mencapai 72,52, masih di bawah rata-rata nasional. Fenomena serupa terjadi di Morowali, di mana industrialisasi nikel yang masif belum sepenuhnya meningkatkan kualitas hidup warganya. Tingkat kemiskinan tercatat 11,55%, di atas rata-rata nasional, dan IPM-nya pada 2024 sebesar 74,36. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak serta merta berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup.
Temuan INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menunjukkan bahwa meskipun upah pekerja di daerah hilirisasi meningkat, proporsi tenaga kerja terdidik berstatus tetap hanya bertambah sekitar 0,5%, sementara penciptaan lapangan kerja baru justru turun 0,9%. Nilai tambah cenderung terkonsentrasi pada pemilik modal dan tenaga kerja berkeahlian tinggi, mengindikasikan keterkaitan ekonomi antara kawasan industri dan masyarakat sekitar yang belum terbangun memadai.
Strategi Memperdalam Manfaat Hilirisasi
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan perbaikan desain kebijakan agar limbahan dari kawasan industri lebih dalam dan meluas. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diamanatkan Undang-Undang Minerba perlu didorong menjadi program pembangunan kapasitas ekonomi lokal yang terencana dan dapat diaudit, bukan sekadar dianggap sebagai tanggung jawab sosial yang bersifat sukarela.
Reformasi Kebijakan Fiskal dan Rantai Pasok
Dalam dimensi fiskal, formula DBH mineral harus direformasi agar dana yang diterima daerah penghasil dapat diarahkan untuk pembangunan manusia dan diversifikasi ekonomi daerah. Fasilitas keringanan pajak sebaiknya dikaitkan dengan indikator kinerja keterkaitan lokal yang terukur, seperti persentase pengadaan dari vendor lokal, persentase tenaga terampil lokal, dan belanja vokasi, bukan diberikan tanpa syarat.
Pada dimensi rantai pasok, ketentuan tingkat komponen dalam negeri perlu diperluas dari barang ke jasa, pekerjaan operasi, dan pemeliharaan. Kawasan industri harus memiliki mekanisme pendaftaran dan pembinaan vendor lokal yang transparan, memberikan kesempatan nyata bagi UMKM untuk masuk ke dalam rantai pasok industri.
Pengembangan SDM dan Keberlanjutan Lingkungan
Untuk dimensi modal manusia, izin operasi smelter dapat dikaitkan dengan politeknik atau balai vokasi yang memiliki kurikulum sesuai kebutuhan industri dan sertifikasi. Ini memastikan keterampilan pekerja tetap bernilai bahkan setelah kegiatan tambang berakhir. Sebagian royalti dapat dialokasikan ke dana diversifikasi daerah yang difokuskan pada sektor non-pertambangan seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Dimensi keselamatan dan lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat setidaknya 104 kecelakaan kerja di smelter nikel selama 2019-2025 yang menyebabkan lebih dari 100 korban jiwa, banyak di antaranya akibat lemahnya penerapan prosedur kerja dan supervisi internal. Beban lingkungan juga membebani kesehatan warga, seperti kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Morowali yang mencapai lebih dari 80 ribu kasus pada 2024, meningkat drastis seiring emisi dari PLTU batu bara captive yang memasok energi ke smelter.
Jika manfaat ekonomi dihitung sementara biaya sosial dan lingkungan ditanggung masyarakat lokal, maka nilai tambah yang dihasilkan menjadi timpang. Diperlukan standar nasional keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang ketat, termasuk penurunan bertahap ketergantungan pada PLTU batu bara captive agar konsisten dengan prinsip mineral untuk energi bersih.
Evaluasi Keberhasilan Hilirisasi
Ukuran keberhasilan hilirisasi perlu diperbarui. Selain besaran investasi, kapasitas produksi, dan nilai ekspor, indikator penting lainnya adalah seberapa besar nilai tambah yang benar-benar tertinggal di daerah. Ini mencakup pangsa pengadaan dari pelaku usaha lokal, pangsa tenaga terampil lokal, lintasan IPM daerah penghasil, kapasitas fiskal pemerintah daerah, dan tingkat partisipasi UMKM dalam rantai pasok industri. Sebuah dasbor penangkapan nilai lokal yang dipublikasikan secara berkala akan memberikan jawaban berbasis data mengenai siapa yang benar-benar menikmati nilai tambah dari hilirisasi mineral.
Indonesia memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa transisi energi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus transformasi sosial. Keberhasilan hilirisasi mineral pada akhirnya akan tercermin dari peningkatan kualitas SDM daerah, pertumbuhan ekonomi lokal yang terdiversifikasi, dan penguatan institusi yang mampu menopang kesejahteraan masyarakat bahkan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
*) Analis INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.