Jurnal Indonesia — JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak delapan negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengambil langkah konkret dengan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Israel. Desakan ini muncul sebagai respons atas pernyataan kecaman bersama yang telah dilontarkan oleh kedelapan negara tersebut terkait eskalasi krisis di Gaza.
Sebelumnya, menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab telah mengeluarkan pernyataan bersama. Mereka mengecam keras rencana yang diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Katz, yang secara terang-terangan mengusulkan mekanisme pemindahan serta pengusiran paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.
Menanggapi situasi tersebut, HNW menyoroti tindakan Israel yang terus melakukan genosida di Gaza dan memperluas penjarahan tanah warga di Tepi Barat. Ia juga menilai Israel semakin brutal dalam penguasaannya atas kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha.
“Maka sudah seharusnya negara-negara itu tidak hanya berhenti pada mengulangi pernyataan bersama, tetapi membuktikan keseriusannya dengan aksi yang lebih konkret dan efektif, misalnya dengan memutuskan semua jenis hubungan dengan Israel terkait ekonomi,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).
HNW juga mendesak negara-negara yang telah melakukan normalisasi hubungan dengan Israel untuk segera mengambil langkah tegas. “Termasuk negara-negara yang telah ‘menormalisasi’ hubungan Israel untuk segera mengoreksinya dan mengusir Duta Besar Israel dari negara masing-masing,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu cara efektif untuk menghukum Israel adalah melalui boikot produk atau perusahaan pro-Israel, serta pemutusan segala bentuk hubungan dagang dan investasi. “Bila minimal negara-negara anggota OKI ini melakukannya secara masif dan konsisten, maka akan bisa efektif karena dampak besarnya terhadap perekonomian Israel,” jelasnya.
HNW mengemukakan bahwa meskipun gerakan boikot telah dilakukan secara organik oleh masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia, dampaknya akan jauh lebih besar terhadap perekonomian Israel apabila ada peran resmi dari negara.
Di tingkat nasional, HNW bersama elemen masyarakat lainnya tengah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi, dan Sanksi (RUU BDS). RUU ini dinilai sangat mendesak mengingat eskalasi yang semakin menjauhkan perdamaian dan terwujudnya solusi dua negara di Palestina.
“DPR sudah menerima dan memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. Maka penting Badan Legislasi DPR dalam waktu dekat bisa memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas, agar RUU tersebut bisa segera dibahas dan disahkan,” papar HNW.
Pengesahan RUU ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan dan menghadirkan kemerdekaan Palestina. Jika disahkan, aturan ini akan menjadi warisan berharga Indonesia bagi dunia internasional dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran HAM Israel.
HNW menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan advisory opinion dan putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan semua negara wajib tidak mengakui kehadiran Israel secara ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Putusan tersebut juga melarang negara manapun memberikan bantuan kepada Israel di wilayah pendudukan, sebuah prinsip yang selaras dengan posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB.
Oleh karena itu, HNW berharap ada kerja sama erat antara DPR dan pemerintah untuk segera membahas regulasi ini. “Jadi tidak hanya bisa dilakukan oleh DPR, sehingga perlu juga sikap konkret di pemerintah, agar sejalan dengan sikap Menteri Luar Negeri RI yang sudah kembali bersama tujuh negara OKI membuat sikap bersama,” ungkapnya.
Langkah proaktif ini dipastikan tegak lurus dengan arah kebijakan kepala negara di dunia internasional, serta sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selalu mendukung kemerdekaan Palestina dengan diakhirinya segala bentuk pelanggaran HAM oleh Israel, pungkas HNW.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.