Jurnal Indonesia — JENEWA – Mantan Presiden Asosiasi Bankir Swiss (SBA), Pierre Mirabaud, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Pidana Tinggi Swiss atas tuduhan penyuapan pejabat publik dan pencucian uang. Mirabaud terbukti membayarkan uang suap sebesar 82 juta franc Swiss, atau setara dengan US$ 101 juta (sekitar Rp 1,8 triliun), untuk mengamankan dana investasi senilai US$ 600 juta bagi banknya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana bersyarat selama dua tahun dengan masa percobaan dua tahun. Hukuman ini berarti Mirabaud tidak perlu menjalani masa hukuman penjara fisik asalkan ia mematuhi hukum selama periode percobaan.
Dalam putusan yang dirilis Bloomberg pada Rabu (9/9/2026), Mirabaud juga dibebaskan dari tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, ia diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 114.000 franc Swiss.
Hukuman bersyarat ini diberikan setelah Mirabaud menyetujui prosedur yang disederhanakan, di mana ia mengakui seluruh kesalahannya untuk mempercepat proses hukum dan mendapatkan keringanan sanksi.
Pierre Mirabaud, yang dikenal dengan ciri khas kumis ikalnya, adalah mitra lama di bank swasta keluarga Mirabaud di Jenewa, sebuah lembaga keuangan bersejarah yang berdiri sejak 1819. Ia pernah menjabat sebagai pemimpin Asosiasi Bankir Swiss (SBA) dari tahun 2003 hingga 2009.
Pihak penerima suap dalam skandal ini adalah Fahad Al Rajaan, yang menjabat sebagai pimpinan Lembaga Publik untuk Jaminan Sosial Kuwait (PIFSS) antara tahun 1984 hingga 2013. Al Rajaan sendiri telah dihukum atas kasus korupsi dan penggelapan oleh pengadilan Kuwait pada 2016, setelah asetnya dibekukan dan ia masuk dalam daftar buronan Interpol. Al Rajaan meninggal dunia di London pada tahun 2022.
Kasus yang menjerat Mirabaud merupakan bagian dari skandal korupsi dan penyelewengan dana yang lebih luas yang melibatkan Lembaga Publik untuk Jaminan Sosial Kuwait (PIFSS). Setelah kejahatan Fahad Al Rajaan terungkap, manajemen baru PIFSS yang ditunjuk pada 2017 segera melakukan pembersihan aset besar-besaran.
Lembaga tersebut menarik diri dari berbagai transaksi mencurigakan yang diperkirakan bernilai lebih dari US$ 20 miliar. Selain persidangan di Swiss, skandal keuangan ini juga sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi London sejak tahun lalu dan masih menunggu putusan akhir.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.