Jurnal Indonesia — Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menekankan pentingnya peninjauan kembali mekanisme penanganan kabut asap lintas batas yang ada di ASEAN. Langkah ini dianggap mendesak untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya bayi dan anak-anak, dari dampak buruk polusi udara.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar usai menghadiri pertemuan di Kementerian Perkebunan dan Komoditas di Putrajaya. Ia menyoroti kondisi kualitas udara di Serian, Sarawak, yang sempat mencapai Indeks Polusi Udara (API) 302, masuk dalam kategori berbahaya. Kondisi ekstrem ini bahkan sempat memicu deklarasi darurat kabut asap oleh Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim pada Jumat (4/9/2026), sebelum akhirnya dicabut pada Senin (7/9/2026).
Terkait dugaan pembakaran lahan terbuka di Indonesia, PM Anwar menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab utama sebelum menetapkan sanksi. Ia menyatakan bahwa pemerintah Malaysia menghormati proses hukum di Indonesia dan tidak akan melindungi perusahaan asal Malaysia jika terbukti terlibat. “Jika ada perusahaan Malaysia yang terlibat, kami memberi ruang penuh kepada otoritas Indonesia untuk mengambil tindakan hukum. Kami tentu menghormati proses tersebut dan tidak akan membela pelanggaran hukum,” ujar Anwar, Selasa.
Desakan Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR)
Sementara itu, Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) memperingatkan bahwa krisis kabut asap lintas batas kini telah menjadi darurat hak asasi manusia (HAM). APHR mendesak agar momentum Konferensi Para Pihak pada Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas di Da Nang, Vietnam, pada Oktober 2026 dimanfaatkan untuk membenahi kelemahan penegakan hukum yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
APHR mengajukan sejumlah rekomendasi strategis bagi negara-negara anggota ASEAN. Pertama, mengembangkan kerangka hukum regional untuk menuntut pertanggungjawaban entitas korporasi atas pengeringan lahan gambut, deforestasi, dan pembakaran limbah pertanian. Kedua, mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan di area rawan terbakar untuk mempublikasikan peta konsesi secara transparan. Ketiga, menetapkan standar ketertelusuran (traceability) pada rantai pasokan agribisnis dan industri pangan untuk menekan risiko pembakaran lahan dari sumbernya. Keempat, menyepakati standar indikator kualitas udara yang seragam di seluruh negara anggota ASEAN guna menyeragamkan pemantauan dan tindakan korektif.
Kabut asap lintas batas (transboundary haze) merupakan isu lingkungan dan kesehatan tahunan yang terus membayangi kawasan Asia Tenggara selama beberapa dekade. Fenomena ini dipicu oleh pembakaran lahan secara masif untuk pembukaan kawasan pertanian dan perkebunan, terutama di area lahan gambut yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Meskipun ASEAN telah memiliki Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) sejak 2002, implementasi di lapangan masih terhambat oleh perbedaan regulasi nasional, keterbatasan transparansi data konsesi lahan, serta belum adanya mekanisme sanksi yang tegas bagi korporasi lintas negara. Pembentukan langkah hukum terpadu dan transparansi pemetaan lahan kini menjadi krusial agar krisis ekologi ini tidak terus berulang dan mengancam hak atas udara bersih bagi masyarakat di kawasan regional.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.