— TANGERANG SELATAN – Seorang wanita berinisial E (38) telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Tangerang Selatan. Ia diduga tega membuang jasad bayinya yang baru saja dilahirkan di teras sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Menurut pengakuan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan dengan kekasihnya yang bernama Andre. Kehamilan ini diketahui oleh pelaku sejak Desember 2025 melalui tes kehamilan mandiri.

“Bahwa pelaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan bersama pacarnya yang bernama Andre sejak 2025. Pelaku diketahui hamil sejak Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).

Pelaku ternyata sempat berusaha menggugurkan kandungannya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pelaku melahirkan bayinya di area teras klinik tersebut.

“Pada usia kandungan 2 minggu, Terduga Pelaku sempat mengonsumsi jamu sebanyak 5 kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik,” jelasnya lebih lanjut.

Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis dan berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Jenazah bayi malang itu pertama kali ditemukan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut diduga baru saja dilahirkan saat ditemukan.

“Baru lahir, masih ada tali pusarnya sama ada darah-darah semacamnya ya,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, pada Rabu (29/7).

Ia menambahkan bahwa jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang perawat yang bekerja di klinik tersebut. Perawat tersebut kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Itu kan di teras klinik itu, lalu ada saksi, ada dua orang saksi itu melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian Polsek itu,” pungkasnya.