Jurnal Indonesia — TANGERANG SELATAN – Jajaran Kepolisian Sektor Pondok Aren berhasil menangkap seorang wanita berinisial E (38) yang diduga membuang jasad bayi perempuan di teras sebuah klinik di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres melakukan penyisiran.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan ibu kandung korban ditangkap di puskesmas Pondok Aren. Pelaku mengaku mengandung bayi tersebut di luar pernikahan dengan kekasihnya, pria berinisial A. E sempat berupaya menggugurkan kandungannya.
“Pelaku diketahui hamil sejak bulan Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri. Pada usia kandungan 2 minggu terduga pelaku sempat mengkonsumsi jamu sebanyak 5 kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik,” jelas Kompol Anne.
Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis sebagai saksi sambil menunggu pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian. Jasad bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, bayi tersebut diduga dalam keadaan baru lahir saat ditemukan. “Baru lahir, masih ada tali pusarnya sama ada darah-darah semacamnya ya,” ujar AKBP Boy Jumalolo, Rabu (29/7).
Penemuan jenazah berawal saat seorang perawat di klinik tersebut melihatnya di teras. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian Polsek Pondok Aren.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.