— Bogor Utara – Seorang ibu muda berinisial SSA (21) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di pinggir jalan, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Perbuatan ini dilatarbelakangi rasa malu karena hamil di luar nikah. Jasad bayi perempuan itu ditemukan warga pada Rabu malam, 23 Juli 2026, saat hendak pindah kontrakan.

Kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan SSA yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Kronologi penemuan mayat bayi bermula saat SU, bapak tiri dari SSA, membantu memindahkan barang-barang dari kontrakan. Saat memindahkan kardus milik SSA ke pinggir jalan, SU melihat sebuah kardus tanpa pemilik. Setelah diperiksa, di dalam kardus tersebut ditemukan tas hitam yang ternyata berisi mayat bayi.

“Ketika kardus tersebut sudah berada di depan atau di pinggir jalan, dicek oleh SA dan ada tas berwarna hitam yang tidak dikenali, ketika dibuka terdapat mayat bayi dengan jenis kelamin perempuan,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap SSA, ibu bayi tersebut, dalam waktu kurang dari 24 jam. Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa SSA telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, SSA mengaku nekat membuang bayinya karena malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah. Ia diketahui belum menikah.

Menurut pengakuan SSA, ia melahirkan bayinya di toilet Stasiun Pasar Minggu pada Minggu, 19 Juli 2026, saat sedang dalam perjalanan pulang usai wawancara kerja. Setelah melahirkan sendiri tanpa bantuan, SSA memasukkan bayinya ke dalam tas dan membawanya pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah di Bogor, SSA menyimpan tas berisi bayinya itu di dalam lemari pakaian selama lima hari. Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tas tersebut dipindahkan ke rumah uaknya, SU, yang tidak jauh dari kediamannya. Tas itu kemudian disimpan dalam kardus berisi tumpukan pakaian di dalam kamar.

Bau amis yang tercium dari tas tersebut membuat SU curiga. Kardus itu pun dibawa keluar dari kontrakan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, SSA akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.