close

IKAPRAMA SIG Financial Club dan RDN Consulting Ikut Sosialisasikan Sistem Baru Perpajakan PSIAP  

Jakarta –Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS)/core tax dirancang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Rencananya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan PSIAP pada 1 Juli tahun 2024.

Merespons implementasi tersebut, Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) Shared Interest Group (SIG) Financial Club, RDN Consulting, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menggelar webinar bertema 1 Juli 2024: Dampak Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) bagi Wajib Pajak. Pemateri yang hadir pada webinar kali ini adalah Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Dokumentasi Kanwil DJP Jaksel II Siti Subardini dan Fungsional Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II Fransiska Yansye.

Anggota IKAPRAMA Financial Club, Partner RDN Consulting dan Relawan Pajak Non Mahasiswa Kanwil DJP Jaksel II Resadhatu berkomitmen untuk terus bersinergi dengan rekan-rekan DJP dalam rangka melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan perpajakan, termasuk mengenai implementasi PSIAP. 

Resadhatu menilai PSIAP adalah salah satu transformasi sangat inovatif yang dilakukan oleh DJP karena lebih memudahkan Wajib Pajak (WP). Dengan PSIAP, WP bisa menunaikan kewajibannya melalui satu aplikasi saja. Seperti diketahui, sebelumnya WP harus mengakses banyak aplikasi untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. 

“Kolaborasi antara konsultan pajak dan DJP hal yang penting, karena konsultan pajak sebagai mitra dari DJP tentu kita perlu saling gotong royong untuk meningkatkan literasi pajak bagi WP, dalam hal ini edukasi mengenai PSIAP. Keuntungan bagi WP yang pertama adalah simplifikasi aplikasi. Selain itu, WP juga dapat melakukan monitor terkait dengan perpajakannya, seperti dalam Tax Account Management (TAM), WP dapat tahu nominal lebih bayar yang ada di sistem tersebut. Dengan satu aplikasi dapat mengakomodir seluruh kebutuhan WP dalam menjalankan kewajibannya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, (11/3). 

Resadhatu meyakini adanya kolaborasi peningkatan literasi tentang PSIAP antara konsultan pajak dan DJP dapat mendongkrak rasio pajak Indonesia dengan signifikan. Sebab pada hakikatnya, literasi dan edukasi perpajakan merupakan kunci menuju kepatuhan sukarela. 

 

“Webinar diselenggarakan untuk mengedukasi WP dalam menghadapi perubahan proses bisnis perpajakan dalam PSIAP. Kami berharap dari teman-teman IKAPRAMA SIG Financial Club, dan WP memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, kami yakin kepatuhan pajak meningkat. Bukan tidak mungkin bahwa suatu hari tax ratio Indonesia dapat bersaing dengan negara lain di Asia dan G-20, walaupun memang perlu perbaikan dari beberapa aspek tetapi saya yakin bisa,” ujarnya. 

Masuk pada sesi materi, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Dokumentasi Kanwil DJP Jaksel II Siti Subardini menjelaskan PSIAP adalah bagian dari reformasi perpajakan III yang sudah dilakukan DJP sejak tahun 2017. Ia menjelaskan, core tax merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commersial Off The Shelf (COTS) disertai dengan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. 

Ada banyak kemudahan-kemudahan dalam PSIAP bagi WP, yang dimulai dari fase pendaftaran. WP orang pribadi dapat melakukan pendaftaran dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak. 

Kemudahan juga bisa Wajib Pajak nikmati pada proses pembayaran pajak, dimana adanya kode billing multi akun. Dikatakan bahwa satu kode billing untuk satu Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi atau ketetapan. Dalam fase ini ada pelayanan otomasi untuk pemindahbukuan dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. 

Siti Subardiah menyebutkan adanya Taxpayer Portal atau akun WP dalam PSIAP. Akun tersebut digunakan sebagai tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian data/informasi, termasuk dokumen terkait pelaksanaan hak maupun pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, fitur riwayat transaksi atau TAM untuk memudahkan WP mengetahui kondisi saldo dan transaksi perpajakan. Layanan TAM didukung oleh otomasi sistem akuntansi sesuai regulasi dan standar akuntansi perpajakan.

Hal yang paling ditunggu-tunggu WP adalah kemudahan menyampaikan SPT tahunan/masa karena didukung oleh pengintegrasian proses mulai dari fitur e-Faktur, e-Bupot, e-Statement, pelaporan, pengolahan, hingga proses pembayaran pajak. Layanan kemudahan pelaporan SPT tahunan/masa ini didukung dengan prepopulasi dan validasi untuk mengurangi kesalahan melaporkan. 

Fransiska Yansye menjelaskan khusus mengenai kemudahan fase pendaftaran. Proses bisnis ini merupakan proses bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh WP untuk pendaftaran, pemutakhiran, penghapusan dan perubahan status WP, serta menyediakan data atau profil WP yang lengkap, akurat dan mutakhir. 

 

Aktivasi akun WP dalam PSIAP, dimulai mengecek email untuk mendapatkan password sementara. Setelah itu, WP tinggal validasi data email, nomor handphone, dan verifikasi biometrik wajah. Buat password baru untuk  akun WP, buat passphrase untuk tanda tangan digital pada dokumen perpajakan, hingga akhirunya akun portal WP sudah aktif dan dapat digunakan untuk semua aktivitas perpajakan. 

Untuk pendaftaran WP orang pribadi dilakukan melalui email dan nomor handphone. Sementara untuk pendaftaran WP badan juga mudah. Bagi badan hukum, Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan (PP), Yayasan, Perkumpulan, dan koperasi, validasi NPWP melalui Sistem Administrasi, Badan Hukum (SABH) Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

Bagi Badan Usaha, Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa) dan Persekutuan Perdata, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sudah terintegrasi melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Ditjen AHU. Untuk Badan Lainnya melalui Portal WP, Contact Center, Pos, Jasa ekpedisi, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau melalui saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 

Beberapa hal baru dalam pelaporan SPT pada PSIAP SPT Masa PPh Pasal 21/26, diantaranya data bukti potong sudah real time, prepopulated dari database registrasi. Bagi WP yang telah melakukan pemusatan, maka WP Cabang dapat menerbitkan bupot, namun SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh WP Pusat. Jika ada perubahan aturan tidak perlu update karena web based dan proses create SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal 26 dilakukan terintegrasi melalui aplikasi e-Bupot. 

Selanjutnya, Perubahan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, antara lain fasilitas yang dimiliki pihak yang dipotong akan terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh DTP, pembuatan kode billing atas SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan draft SPT, dan pihak yang dipotong akan memperoleh notifikasi apabila pemotong/Pemungut Pajak merubah/membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan. 

Tahapan pelaporan SPT dalma PSIAP adalah sebagai berikut: 

  • WP melakukan pengisian SPT dan perhitungan, sehingga menghasilkan SPT Kurang Bayar
  • Saat klik Bayar & Lapor, sistem akan memberikan informasi dan pilihan: 
  • Jika saldo deposit mencukupi, maka:
  • WP bisa memilih pemindahbukuan deposit
  • WP membuat Kode Billing

Jika saldo deposit tidak mencukupi, maka:

  • WP membuat Kode Billing
  • Setelah pembayaran diterima, SPT otomatis akan terlaporkan tanpa input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). 

 

Contact person :

Kornelia Rismarini (Corporate Secretary)

08111971748 / [email protected]

Tinggalkan komentar