— Interpol menyelesaikan operasi anti-penipuan online terbesar tahun ini dengan hasil signifikan: 5.811 orang ditangkap dan aset ilegal senilai USD 293 juta atau sekitar Rp 4,7 triliun disita di 97 negara dan wilayah.

Operasi bertajuk First Light 2026 berlangsung sejak 15 Januari hingga 30 April. Target utama adalah kejahatan rekayasa sosial, termasuk peretasan email bisnis (BEC), penipuan asmara, penipuan investasi, penyamaran, dan pemerasan seksual.

Skala Kasus dan Korban

Penyelidik menelaah 152.808 laporan dan menutup 23.715 kasus. Dari rangkaian penyisiran itu, 15.606 tersangka diidentifikasi, serta 31.014 rekening bank dibekukan.

Lebih dari 142.000 korban berhasil diidentifikasi di seluruh dunia, menunjukkan luasnya jangkauan dan dampak jaringan penipuan yang menjadi fokus operasi ini.

Mekanisme Pembekuan Cepat I-GRIP

Salah satu alat kunci dalam operasi adalah I-GRIP (Global Rapid Intervention of Payments), mekanisme yang memungkinkan negara anggota meminta pembekuan darurat atas transaksi lintas negara sebelum dana dicairkan.

Contoh penggunaan I-GRIP adalah pemblokiran transfer senilai USD 6,6 juta terkait peretasan email bisnis, di mana korban, pelaku, dan bank tujuan berada di negara berbeda sehingga pembekuan cepat sangat krusial.

Dukungan Internasional dan Tantangan Berkelanjutan

First Light 2026 mendapat pendanaan dari Kementerian Keamanan Publik China serta dukungan badan regional seperti ASEANAPOL, GCCPOL, dan Europol. Operasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan penegakan yang dijalankan Interpol.

“Sindikat kriminal mengeksploitasi psikologi manusia untuk memanipulasi target mereka,”

kata Tomonobu Kaya, Direktur Pusat Kejahatan Keuangan dan Anti-Korupsi Interpol.

Meski berhasil mencetak penangkapan dan penyitaan besar, pertanyaan mengenai dampak jangka panjang terhadap jumlah kejahatan siber masih terbuka. Statistik kerugian finansial di beberapa negara yang tercatat belakangan menyoroti tantangan yang terus berlangsung.