Jurnal Indonesia — Polri berhasil mengungkap sosok Leny Agustya, seorang buron internasional yang masuk dalam daftar pencarian Interpol (Red Notice). Leny Agustya diduga berperan sebagai perekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online di Kamboja.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026) menjelaskan bahwa Leny Agustya adalah koordinator utama dalam jaringan ini. “Yang bersangkutan merupakan perekrut WNI ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online,” ujar Brigjen Pol Untung.
Penetapan Leny Agustya dalam daftar Interpol Red Notice dilakukan pada 17 Januari 2026. Hal ini menyusul aksi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua orang WNI yang hendak diberangkatkan ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online.
Hasil investigasi mendalam menunjukkan bahwa Leny Agustya merekrut para korban melalui grup WhatsApp bernama ‘Holiyay’ dan ‘Liburaaannn’ dengan menggunakan akun ‘Jastip by Alana’. Tersangka secara sistematis menyiapkan seluruh dokumen perjalanan serta melatih para korban untuk mengelabui petugas bandara.
Para korban dibekali dengan alibi palsu bahwa mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari. Untuk mendukung skenario ini, Leny Agustya membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC untuk periode 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali pada 20 Januari 2026.
Namun, secara bersamaan, Leny Agustya juga telah membeli tiket pesawat Cambodia Airways (KR782) dengan rute Kuala Lumpur-Phnom Penh yang dijadwalkan terbang pada 17 Januari 2026. Tiket ini diinstruksikan untuk disembunyikan dari petugas bandara, mengindikasikan adanya rencana perjalanan ganda yang mencurigakan.
Lebih lanjut, Leny Agustya juga telah menyiapkan rencana penyuapan untuk meloloskan para korban dari pemeriksaan petugas bandara. Upaya penyelundupan dan penyuapan ini berhasil digagalkan sepenuhnya oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan dua orang pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan menjadi bukti keberhasilan operasi ini.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pihak Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan tertangkapnya Leny Agustya, Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke akarnya. “Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional,” tegas Brigjen Untung.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.