Jurnal Indonesia — Warga di media sosial diramaikan dengan dugaan adanya kantor yang menawarkan lowongan kerja palsu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kantor yang berlokasi di kompleks ruko di Jalan Raya Pasar Minggu ini dicurigai melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada para pelamar.
Isu ini semakin meluas setelah sebuah video viral yang memperlihatkan momen penggerebekan kantor tersebut. Dalam rekaman tersebut, beberapa pelamar mengaku telah dimintai uang oleh pihak kantor.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Namun, hingga kini, polisi belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan penipuan modus lowongan kerja palsu ini.
“Kami sudah melakukan interogasi awal di awal. Di mana hal tersebut tidak ada namanya Polsek Pasar Minggu menerima laporan polisi, belum ada,” ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus Echeal Setiyawan, dalam keterangannya pada Jumat (4/9).
Menurutnya, keterangan dari para korban sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai dugaan penipuan ini. Kasus serupa memang pernah terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Tebet, Bekasi, dan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Dan juga kemarin kami sudah membawa empat orang calon korban, yang di mana karena belum ada LP, kami mau ambil keterangan awalnya dulu di Polsek Pasar Minggu,” tambahnya.
Dalih Uang Komitmen untuk Jasa Penyaluran
Polisi mengungkapkan bahwa kantor penyalur kerja tersebut meminta uang dari pelamar dengan alasan sebagai uang pangkal atau tanda komitmen. Kantor ini bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja.
“Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan,” jelas Kompol Theodorus di Mapolsek Pasming, Senin (7/9).
Ia menambahkan, perusahaan tersebut menjanjikan uang yang diminta akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu. Namun, para pelamar merasa khawatir uang tersebut tidak dikembalikan.
“Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut,” ungkapnya.
Perusahaan Memiliki NIB dan Bergerak di Bidang Jasa
Saat melakukan pengecekan, polisi menemukan bahwa perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bergerak di bidang jasa penyalur tenaga kerja.
“Kalau penyaluran jasa seperti ini. Mereka biasanya menyalurkan jadi kasir ataupun jadi tenaga-tenaga kerja di apa namanya toko-toko atau di apa yang kayak departemen-departemen gitu. Jadi dia bukan perusahaan besar, cuma yang dibilang kayak kasir-kasir atau karyawan-karyawan, waiters kayak gitu semuanya,” terang Theo.
Mediasi Pengembalian Uang kepada Tiga Pelamar
Polisi berperan sebagai mediator dalam kasus ini dan telah mempertemukan tiga orang yang merasa menjadi korban dengan pihak perusahaan untuk meminta pengembalian uang mereka.
“Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami akan menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya,” kata dia.
Theo menyebutkan bahwa beberapa korban yang datang telah menerima uang pengganti. Jumlah pengembalian bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta.
“Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB,” ungkapnya.
Hingga kini, Polsek Pasar Minggu tetap mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk membuat laporan polisi. Namun, ia mengonfirmasi bahwa para korban yang datang sejauh ini hanya meminta uang mereka dikembalikan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.