— Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti krusialnya penerapan asas keadilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, terutama terkait sanksi penyitaan aset bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Beliau menegaskan bahwa tindakan perampasan aset harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Menurut Purbaya, sanksi berat berupa penyitaan aset idealnya hanya dijatuhkan kepada wajib pajak yang terbukti melakukan penyelewengan secara sengaja. Ia menekankan agar kekeliruan atau kelalaian administrasi semata tidak serta-merta berujung pada sanksi yang sama drastisnya. Purbaya menyadari bahwa sebagian kasus ketidakpatuhan pajak timbul akibat ketidakpahaman atau kelalaian wajib pajak, sehingga penegakan hukum tidak boleh bersifat menyamaratakan.

Pemerintah secara tegas menggarisbawahi perlunya rambu-rambu hukum yang jelas dalam RUU Perampasan Aset. Kejelasan batasan ini sangat vital untuk melindungi masyarakat umum dari posisi rentan akibat sanksi penyitaan yang mungkin timbul dari kesalahan yang tidak disengaja.

Penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini tengah berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya telah mengungkapkan usulan sebanyak 13 jenis tindak pidana yang dicakup dalam RUU ini, termasuk di dalamnya bidang perpajakan.

Berikut adalah daftar 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset:

  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana narkoba dan psikotropika
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana penyelundupan manusia
  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Tindak pidana di bidang kehutanan
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • Tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tindak pidana di bidang perbankan
  • Tindak pidana di bidang perasuransian
  • Tindak pidana di bidang pertambangan
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang

RUU Perampasan Aset merupakan bagian integral dari upaya reformasi hukum di Indonesia yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ekonomi dan kejahatan luar biasa. Mekanisme pengembalian kerugian negara atau asset recovery selama ini seringkali terhambat oleh proses peradilan pidana konvensional yang memakan waktu panjang.

Masuknya sektor perpajakan ke dalam draf RUU ini telah memicu diskusi mendalam mengenai keseimbangan antara urgensi optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak dasar wajib pajak. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan berskala besar, sembari tetap menjaga agar masyarakat umum yang patuh pajak tidak merasa terintimidasi.