— Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada Senin, 17 Agustus 2026. Kehadiran KKI menambah pilihan instrumen pembayaran berbasis kredit bagi masyarakat, tetapi tidak menggantikan kartu kredit yang menggunakan jaringan prinsipal internasional.

Secara konsep, KKI memiliki fasilitas kredit sebagai sumber dana atau deferred payment. Perbedaannya terletak pada pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sedangkan kartu kredit berprinsipal internasional menggunakan jaringan pemrosesan dari prinsipal internasional.

BI menegaskan keduanya akan tetap berjalan berdampingan atau co-exist, sehingga masyarakat dapat memilih instrumen sesuai kebutuhan.

Perbedaan Pemrosesan Transaksi

KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang transaksinya diproses di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangannya dilakukan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan dukungan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit, dan PIP.

Pengembangan tersebut mencakup penyusunan standar, ketentuan, aspek teknis hingga uji coba implementasi. Sementara itu, kartu kredit internasional tetap mengandalkan jaringan prinsipal internasional.

KKI Tahap Awal Berbentuk Digital

Pada tahap awal, KKI hadir dalam bentuk kartu digital dan digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui ekosistem QRIS, termasuk QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS Tap.

Pengguna dapat memilih KKI sebagai sumber dana melalui fitur QRIS pada aplikasi pembayaran. Transaksi bisa dilakukan dengan memindai QRIS merchant, menampilkan kode QR untuk dipindai merchant, atau menggunakan QRIS Tap pada terminal yang mendukung.

BI selanjutnya berencana mengembangkan KKI agar dapat digunakan untuk transaksi daring melalui online payment serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.

Terintegrasi dengan QRIS

KKI dapat digunakan di merchant yang menerima QRIS di Indonesia. KKI juga dapat digunakan untuk transaksi luar negeri melalui QRIS Cross Border di negara mitra.

Karena memanfaatkan QRIS, pengguna tidak perlu mencari merchant khusus KKI. Selama merchant menerima QRIS dan transaksi memenuhi ketentuan, KKI dapat digunakan sebagai sumber dana.

BI menetapkan batas transaksi QRIS maksimal Rp10 juta per transaksi. Penerbit juga dapat menetapkan batas kumulatif harian atau bulanan sesuai kebijakannya.

Manfaat KKI bagi Konsumen

KKI memberikan alternatif sumber dana berbasis kredit untuk transaksi QRIS. BI mengembangkan instrumen ini sebagai fasilitas deferred payment domestik yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CeMuMuAH).

Kehadiran KKI diharapkan memperluas pilihan pembayaran kredit, mendorong inovasi sistem pembayaran, serta memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia. Konsumen dapat menggunakan fasilitas kredit saat bertransaksi melalui QRIS tanpa hanya mengandalkan rekening atau uang elektronik.

KKI Bukan Pengganti Kartu Kredit Internasional

Peluncuran KKI tidak berarti kartu kredit berprinsipal internasional dihentikan. Keduanya akan tetap co-exist dan dapat dipilih berdasarkan kanal transaksi, fitur, serta produk yang tersedia.

Perbedaan utama berada pada jaringan pemrosesan. KKI menggunakan infrastruktur domestik, sedangkan kartu kredit internasional menggunakan jaringan prinsipal global.

KKI untuk Individu dan Korporasi

KKI segmen ritel dapat digunakan konsumen individu maupun korporasi, baik melalui layanan konvensional maupun syariah sesuai produk PJP penerbit.

Pada tahap awal, tujuh PJP first mover menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Sementara itu, BSI menjadi PJP next mover untuk menghadirkan KKI dalam skema pembiayaan syariah.

Syarat Memiliki KKI

Sebagai bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), kepemilikan KKI mengikuti ketentuan kartu kredit. Pemegang kartu utama minimal berusia 21 tahun atau telah menikah, sedangkan pemegang kartu tambahan minimal 17 tahun atau telah menikah.

Calon pengguna juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban dan memenuhi penilaian kelayakan dari PJP penerbit.

Plafon kredit dan batas kepemilikan KKI mengikuti ketentuan kartu kredit serta hasil penilaian kredit masing-masing penerbit.

Bunga dan Denda KKI

KKI tetap merupakan fasilitas kredit meskipun menggunakan infrastruktur pembayaran domestik. Batas maksimum suku bunganya mengikuti ketentuan kartu kredit, yakni 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun.

Denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak lebih dari Rp100.000. Sementara itu, pembayaran minimum sebesar 5 persen dari total tagihan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Biaya QRIS untuk Transaksi KKI

Biaya transaksi KKI melalui QRIS mengikuti ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Biaya tersebut ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Mulai 1 Oktober 2026, MDR QRIS 0 persen diperluas untuk usaha mikro hingga transaksi Rp500.000 serta usaha kecil, menengah, dan besar hingga Rp100.000.

Dengan demikian, perbedaan utama KKI dan kartu kredit berprinsipal internasional terletak pada infrastruktur pemrosesan. KKI diproses secara domestik dan pada tahap awal berbentuk kartu digital yang terintegrasi dengan QRIS, sedangkan kartu kredit internasional menggunakan jaringan global. Fitur online payment dan kartu fisik KKI masih dalam tahap pengembangan.