Jurnal Indonesia — Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, telah berlangsung lebih dari sepekan dan belum sepenuhnya padam. Api diduga berasal dari area yang masih menerapkan sistem open dumping, di luar zona penimbunan yang dikelola secara terkendali.
Penyelidikan penyebab kebakaran tengah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah proses pemadaman rampung, kata pejabat kementerian.
Titik Api Di Luar Zona Terkelola
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menyatakan titik api pemicu kebakaran berada di area yang belum menerapkan sistem controlled landfill. “Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill,” ujar Rizal.
Rizal juga menyebutkan pihaknya akan melakukan evaluasi besar terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Evaluasi bertujuan menilai kepatuhan pengelolaan TPA, menurut penjelasan yang disampaikan Rizal.
Soal pengelolaan TPA Jatiwaringin, Rizal mengungkapkan lokasi tersebut pernah mendapat sanksi administrasi dari KLH pada 2025 karena tata kelola dinilai kurang baik. Pemerintah daerah diberi instruksi untuk menerapkan sistem penimbunan sampah terkendali.
Rizal menambahkan upaya pemkab mengimplementasikan controlled landfill telah berjalan sejak tahun lalu, namun capaian masih terbatas. “Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil 5 atau 6 hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini enggak mungkin satu tahun, pasti,” jelasnya.
Seruan Hentikan Open Dumping
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan pentingnya menghentikan praktik open dumping sebagai upaya pencegahan kebakaran di TPA. Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyoroti produksi metana dan penumpukan sampah organik yang bercampur sebagai faktor risiko.
“Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan,” kata Wahyu.
Walhi mengusulkan penutupan timbunan sampah dengan tanah sebagai langkah untuk memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana.
Instruksi Pemerintah Untuk Menghentikan Open Dumping
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan telah mengingatkan agar seluruh kepala daerah menghentikan praktik open dumping di TPA pada 2026. Pernyataan itu disampaikan pada Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini.
Zulkifli mengatakan hampir semua kabupaten/kota mengalami kondisi darurat sampah dan meminta para kepala daerah mencari solusi pengelolaan karena lahan TPA semakin terbatas. Ia menyebut ada permintaan penundaan penutupan dari beberapa daerah, namun menegaskan kebijakan tidak bisa ditunda.
“Biasanya Indonesia kalau dipaksa itu insyaallah bisa. TPA open dumping tadi harus kita hentikan,” ujar Zulkifli.
Kasus di Jatiwaringin menjadi sorotan terkait kebutuhan percepatan peralihan dari open dumping menuju sistem penimbunan terkendali di TPA-TPA di seluruh Indonesia.
Ikuti Jurnal Indonesia
