Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan kepada hakim agar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung meminta agar hakim menerima eksepsi yang telah diajukan oleh pihak Kejaksaan.
Jaksa menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya merupakan asumsi pribadi. “Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya,” kata jaksa saat membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).
Kejagung juga menegaskan bahwa permohonan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah merupakan tindakan yang salah alamat. Menurut Kejaksaan Agung, hal tersebut bukanlah objek yang dapat diajukan dalam proses praperadilan.
“Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, Kejagung menyatakan bahwa Lodewyk tidak pernah ditangkap. Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa Lodewyk diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejagung meminta hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Lodewyk. “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa.
Berikut adalah poin-poin eksepsi yang diajukan oleh Kejagung:
- Menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban Termohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.
- Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau, apabila hakim praperadilan berpendapat lain, Kejaksaan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kasus ini bermula ketika Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Tidak terima atas penetapan tersebut, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan.
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.