Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Oknum tersebut berstatus prajurit aktif dan diduga memegang peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan oknum TNI itu berinisial BU dan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief menyebut peran BU sebagai PPK diduga terkait pengaturan jalannya proyek, termasuk penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia. Namun, ia belum merinci lebih jauh detail keterlibatan BU dalam pengadaan sepeda motor tersebut.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” ujar Syarief.
Karena status BU sebagai anggota TNI aktif, Kejagung menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk langsung menetapkannya sebagai tersangka. Proses penanganan dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” kata Syarief.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus dan akan memproses sesuai prosedur militer.
“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujar Andi Suci.
Andi Suci menjelaskan penyidikan koneksitas akan melibatkan koordinasi dengan Polisi Militer dan Oditur Militer. Menurutnya, BU sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus dan akan kembali dimintai keterangan dalam mekanisme koneksitas.
“Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer,” jelas Andi Suci.
Andi menambahkan bahwa satuan BU berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL).
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi di BGN terkait program MBG periode 2025-2026. Penetapan mencakup eks pejabat BGN hingga pihak penyedia barang.
Daftar Tersangka
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (penyedia motor listrik BGN)
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Ikuti Jurnal Indonesia
