— Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan 166.000 Dolar Amerika Serikat. Aset sitaan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung.

Tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/9/2026). Uang pecahan Rp 100.000 ditata menyerupai ‘kasur’ di area konferensi pers, di bawah pengawalan ketat petugas keamanan.

Setiap bungkusan uang kertas yang dikelompokkan dalam plastik bening bernilai Rp 1 miliar. Sebuah layar di area jumpa pers menampilkan rincian sitaan dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) yang berjumlah Rp 1.003.184.000 dan 166.000 USD.

“Penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” demikian keterangan yang ditampilkan di layar.

Sebelumnya, penyidikan perkara korupsi yang melibatkan PT PSMI ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, kasus tersebut kemudian ditarik dan diambil alih oleh Kejagung untuk memperkuat pembuktian.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan penanganan perkara tersebut. “Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Saiful menjelaskan bahwa PT PSMI terindikasi melakukan penanaman komoditas tebu secara melawan hukum di areal hutan milik PT Inhutani V. Kegiatan tersebut dilaporkan telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.