Jurnal Indonesia — Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dito menjelaskan pengetahuannya mengenai foto-foto yang beredar serta pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi terkait isu haji.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dito Ariotedjo membeberkan alasan kehadirannya dalam pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023. Menurutnya, pembahasan awal mengenai kuota haji tambahan bermula saat sesi makan siang.
Menjawab pertanyaan jaksa mengenai isu spesifik yang dibahas oleh kedua kepala negara, Dito menyatakan bahwa menteri yang mendampingi Presiden memang diatur oleh Kementerian Luar Negeri dan fokus pada kerja sama yang diminta oleh Arab Saudi, mencakup bidang olahraga, perdagangan, energi, terorisme, dan badan halal.
Ketika ditanya lebih spesifik apakah ada pembicaraan mengenai pelaksanaan haji khusus untuk Indonesia, Dito menjawab bahwa hal tersebut tidak menjadi agenda utama dalam pertemuan bilateral. Pembahasan mengenai haji terjadi secara tidak formal saat makan siang, setelah agenda utama selesai.
“Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir,” ujar Dito. Ia menambahkan bahwa tidak ada pembicaraan spesifik mengenai antrean haji Indonesia yang lama.
Dito menjelaskan bahwa kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024 diumumkan setelah adanya rapat lanjutan pasca pertemuan bilateral. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Negara.
“Itu kalau nggak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Itu kan ada rapat lanjutannya karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri,” jelas Dito.
Jaksa kemudian memutar video konferensi pers Presiden Jokowi dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dito. Dalam BAP tersebut, Dito menyatakan telah menyampaikan informasi mengenai kuota tambahan kepada Fuad Mansyhur, bos Maktour yang juga merupakan mertuanya saat itu.
“Menyampaikan sebagaimana substansi yang tadi disampaikan oleh Saudara Saksi bahwa benar beliau mendapatkan informasi Indonesia akan mendapatkan tambahan kuota tambahan 20.000, kemudian ini… ‘Saat itu saya kemudian menyampaikan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa benar ada pembahasan terkait penambahan kuota dan telah disetujui oleh Perdana Menteri Arab Saudi. Namun tidak dibahas jumlah kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Selain itu saya juga sampaikan kepada Fuad Hasan Masyhur terkait teknis penambahan kuota akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Menteri Agama dalam hal ini adalah Yaqut Cholil Qoumas’, Betul Pak ya?” tanya jaksa, yang dijawab Dito dengan “Iya.”
Dito juga mengaku mengetahui foto-foto viral yang menampilkan Fuad Hasan Masyhur bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kemenag dan kantor Maktour. Ia menyebutkan pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi di kantor Kementerian Agama dan dihadiri bersama para asosiasi.
Menanggapi pertanyaan dari terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengenai relevansi foto Fuad bersama Presiden Prabowo Subianto di Paris dengan kasus ini, Dito mengaku bingung dan menyatakan tidak ada korelasi. Ia menyebutkan foto tersebut diambil saat pertemuan di Paris pada tahun 2024, bertepatan dengan Olimpiade, dan tidak ada pembahasan terkait kuota haji.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kembali mendalami Dito terkait pertemuan bilateral Jokowi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dito menegaskan bahwa pembahasan kuota haji tambahan bukanlah agenda utama dalam pertemuan tersebut, melainkan bagian dari penandatanganan MOU kerja sama yang disepakati kedua negara.
Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.