Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pihak penyidik menyatakan oknum TNI yang berinisial BU diduga menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk pengadaan sepeda motor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan temuan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief.
Syarief menyebut peran BU sebagai PPK diduga melibatkan pengaturan jalannya proyek, termasuk penggelembungan harga dan pengarahan terhadap pemilihan penyedia. Ia menambahkan penyidik telah melakukan penahanan terhadap penyedia terkait.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” ujar Syarief.
Syarief mengatakan Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif. Oleh sebab itu, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” ucapnya.
Pelimpahan Ke Jampidmil
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jampidsus. Andi menyatakan proses hukum terhadap BU akan mengikuti prosedur militer.
“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Andi Suci.
Andi menjelaskan penyidikan koneksitas akan melibatkan koordinasi dengan Polisi Militer dan Oditur Militer. Ia menyebut BU sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus dan akan kembali diperiksa dalam mekanisme koneksitas.
“Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer,” jelas Andi Suci.
Andi juga menyebut satuan BU berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL).
Perkembangan Kasus BGN
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di BGN untuk periode 2025-2026. Penetapan itu mencakup mantan pejabat BGN dan pihak penyedia barang.
Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi antara tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Daftar Tersangka
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (penyedia motor listrik BGN)
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Ikuti Jurnal Indonesia
