Jurnal Indonesia — JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya terduga pencuri ayam di Bali. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Ya melanggar HAM-lah. Kalau terkait dengan dugaan pencurian ayam itu kan ya seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, kan. Merekalah yang memproses, menangkap, dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah, bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Sugiat kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Sugiat, yang komisi di DPR-nya menangani urusan HAM, menekankan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menghakimi sendiri. “Kami sangat prihatin dengan peristiwa itu, dan turut berduka. Yang kedua, ini menjadi pelajaran kepada masyarakat jangan pernah main hakim sendiri terkait dengan apapun ya, dugaan tindakan kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, seharusnya setiap dugaan tindak kejahatan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara adil. “Seharusnya ketika ada dugaan tindak kejahatan, silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya mereka yang memproses, kan. Jangan malah main hakim sendiri sehingga mengorbankan nyawa seseorang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugiat menyoroti nasib anak-anak dari terduga pencuri ayam yang tewas. Ia menyatakan bahwa negara harus menjamin pendidikan dan kesejahteraan mereka. “Kita dapat informasi itu kan anaknya ada yang SD, ada yang SMP, SMA ya. Harus hadir karena mereka harus menjadi tanggung jawab negaralah dalam konteks pendidikannya dan sebagainya,” katanya.
Sugiat juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku main hakim sendiri, mengingat menghilangkan nyawa seseorang adalah tindakan kejahatan serius. “Aparat penegak hukum ya harus memproses tindakan main hakim sendiri itu. Karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang dan itu kan tindakan kejahatan, kan. Siapapun itu ya harus diproses,” katanya.
Pihak kepolisian di Bali telah memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian ayam yang menyebabkan seorang pria berinisial KD tewas dikeroyok massa di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana menjelaskan bahwa penyidik mendalami dua aspek, yaitu dugaan tindak pidana pencurian ayam dan insiden aksi massa yang terjadi setelahnya.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan lima warga berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka pengeroyokan. Barang bukti berupa pakaian tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas juga telah disita. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah beredar rekaman anak korban yang histeris melihat ayahnya dalam kondisi tak bernyawa.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.