Jurnal Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerapkan registrasi kartu SIM prabayar dengan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi praktik penyalahgunaan identitas dan memperkuat kepercayaan pada layanan digital, termasuk layanan keuangan digital dan transaksi elektronik yang membutuhkan identitas terpercaya.
Hasil Uji Coba dan Cakupan Aturan
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan uji coba bersama operator seluler sejak awal 2026. Sampai Juni 2026, tercatat 2,4 juta pengguna telah mendaftar SIM menggunakan data biometrik.
Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru wajib melalui verifikasi biometrik wajah. Aturan ini menggantikan metode sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Teknis Verifikasi dan Keamanan Data
Registrasi berbasis biometrik dilakukan dengan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Komdigi menyatakan data pengguna disimpan oleh Dukcapil, bukan operator seluler. Dalam prosesnya, operator hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk diverifikasi. Setelah dinyatakan cocok, nomor seluler dapat digunakan.
Tujuan dan Dampak Menurut Pakar
Pakar Telekomunikasi dan Digital Heru Sutadi menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah yang meningkatkan akurasi identitas pelanggan. Menurutnya, registrasi biometrik dapat mengurangi penyalahgunaan kartu SIM yang kerap dipakai dalam penipuan, spam, hoaks, dan kejahatan siber lainnya.
“Implementasi biometrik untuk registrasi kartu prabayar merupakan langkah positif untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan,”
Heru menambahkan bahwa dengan identitas yang lebih terverifikasi, kualitas data pelanggan akan membaik dan perlindungan konsumen semakin kuat karena mengurangi risiko pendaftaran kartu dengan identitas orang lain tanpa izin.
“Sistem ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital Indonesia. Terutama dalam mendukung layanan keuangan digital, e-government, dan transaksi elektronik yang membutuhkan identitas yang lebih terpercaya,”
Ia juga menilai kebijakan biometrik perlu didukung oleh pendekatan kolaboratif pelaku ekosistem digital melalui program DEAL dan dapat mendukung implementasi PP TUNAS serta menciptakan ruang digital yang lebih aman, termasuk bagi anak-anak.
Pelaporan dan Perlindungan Konsumen
Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat melaporkan apabila NIK atau nomor kartu keluarga mereka digunakan untuk registrasi SIM secara ilegal. Pemerintah menyebut registrasi biometrik sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan konsumen dan membangun kepercayaan masyarakat di ruang digital.
Ikuti Jurnal Indonesia
