— Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai daerah. Langkah lanjutan yang akan diambil meliputi penunjukan pejabat struktural dan penyediaan infrastruktur pendukung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan satuan kerja (satker) baru ini merupakan respons terhadap kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang sudah memiliki pemerintahan sendiri. Kehadiran Kejari baru dianggap krusial untuk melengkapi sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut,” ujar Anang melalui keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Saat ini, Kejagung tengah menyusun langkah-langkah operasional agar ketujuh Kejari baru tersebut dapat segera berfungsi. Salah satu prioritas utama adalah penyediaan sarana perkantoran sementara.

“Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” tuturnya.

Selain infrastruktur, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi fokus. Kejagung akan segera menunjuk para jaksa dan pegawai yang akan mengisi pos-pos struktural di tujuh Kejari yang baru dibentuk.

“Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” imbuhnya.

Mengenai pembangunan gedung permanen, Anang menyatakan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme penganggaran serta kesiapan sarana dan prasarana yang tersedia.

“Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” jelas Anang.

Dengan hadirnya tujuh Kejari baru ini, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dapat menjadi lebih optimal dan efektif. Keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga diharapkan dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru. Aturan yang diteken pada 2 Juli 2026 ini bertujuan memperlancar tugas jaksa di daerah dengan membentuk tujuh Kejari baru.

Berikut adalah daftar tujuh Kejari baru berdasarkan Pasal 1 Perpres tersebut:

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
  • Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
  • Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
  • Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
  • Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.

Pasal 5 Perpres tersebut menjelaskan bahwa pengoperasian ketujuh kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, serta susunan organisasinya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).