— Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menyambut baik kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP dalam program makan bergizi gratis (MBG). Ashabul menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan tanpa mengurangi kualitas program MBG.

Menurut Ashabul, penggunaan MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP oleh SPPG memang sebaiknya dihindari. Komoditas tersebut, jelasnya, diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk menjaga daya beli. “Saya melihat kebijakan BGN ini langkah yang tepat dan perlu didukung,” ujar Ashabul kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Ashabul menambahkan bahwa program MBG yang telah dialokasikan anggarannya oleh pemerintah seharusnya tidak menyerap barang subsidi atau komoditas yang berfungsi menstabilkan harga. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda. Kebutuhan pangan dan energi untuk dapur MBG, katanya, semestinya sudah termasuk dalam biaya operasional SPPG.

Meskipun demikian, Ashabul menekankan bahwa larangan ini perlu dibarengi dengan petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Ia meminta BGN segera merumuskan juknis yang mencakup jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, masa transisi, hingga sanksi bagi SPPG yang melanggar. Hal ini penting agar penerapannya seragam di seluruh daerah.

Selain itu, Ashabul meminta BGN memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan meningkatkan biaya produksi yang berujung pada penurunan kualitas dan porsi makanan. Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap perbedaan harga bahan pangan antarwilayah di Indonesia, yang tentu berbeda antara Jawa dengan wilayah seperti Sulawesi, Maluku, Papua, maupun daerah kepulauan. Oleh karena itu, standar biaya harus realistis dan menyesuaikan kondisi daerah.

Lebih lanjut, Ashabul mendorong agar SPPG lebih banyak menyerap bahan pangan lokal dari petani, nelayan, peternak, koperasi, dan UMKM setempat. Namun, proses pengadaannya harus transparan, kualitasnya terjamin, dan harganya tetap wajar.

Menanggapi rencana BGN terkait sistem pemantauan oleh orang tua, Ashabul menilai langkah tersebut positif untuk meningkatkan transparansi. Namun, ia berharap sistem tersebut tidak hanya menampilkan foto menu, melainkan juga informasi detail mengenai komposisi makanan, nilai gizi, bahan pemicu alergi, waktu produksi dan distribusi, status kelayakan dapur, serta kanal pengaduan yang mudah diakses.

Ashabul juga mengingatkan bahwa pengaduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan batas waktu yang jelas. Ia menekankan pentingnya perlindungan data pribadi anak dalam sistem digital tersebut agar tidak terjadi kebocoran identitas, lokasi, atau data kesehatan anak secara berlebihan.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono telah mewanti-wanti pengelola SPPG agar tidak menggunakan Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP untuk memasak program MBG. “Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh,” tegas Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).