— Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Novi Chairul Huda, sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam kesaksiannya, Novi merinci perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 992,8 miliar dalam perkara ini.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (29/7/2026) ini mengungkap aliran dana yang mengalir ke dua perusahaan, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS), selama periode 2015-2023.

Rincian Pembiayaan dan Pencairan Dana

Menurut keterangan Novi, PT Tebo Indah menerima tujuh kali pembiayaan dari LPEI dengan total mencapai Rp 507.035.000.000 atau sekitar Rp 507 miliar. Rincian pembiayaan tersebut meliputi:

  • Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE) I: Rp 193 miliar
  • PIE II: Rp 70 miliar
  • PIE III: Rp 50 miliar
  • PIE IV: Rp 80 miliar
  • PIE V: Rp 33.535.000.000
  • PIE VI: Rp 52.500.000.000
  • Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE): Rp 28 miliar

Sementara itu, PT PAS mendapatkan dua fasilitas pembiayaan, yaitu PIE 1 senilai Rp 269 miliar dan PIE 2 senilai Rp 115 miliar, dengan total Rp 384 miliar.

Lebih lanjut, Novi menguraikan total pencairan dana dari LPEI kepada kedua perusahaan tersebut. Untuk PT Tebo Indah, total pencairan mencapai Rp 646.350.628.200. Pencairan ini terdiri dari berbagai fasilitas PIE dan PMKE.

“Total untuk PT Tebo Indah pencairan sebanyak Rp 646.350.628.200,” terang Novi.

Sedangkan untuk PT PAS, pencairan dilakukan dua kali, yakni PIE 1 sebesar Rp 269 miliar dan PIE 2 sebesar Rp 77.470.000.000. Dengan demikian, total pencairan untuk PT PAS mencapai Rp 346.470.000.000.

“Total untuk PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pencairannya adalah Rp 992.820.628.200,” ujar Novi.

Dugaan Kontrak Fiktif dan Penggunaan Dana

Novi menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukannya didasarkan pada total pencairan pembiayaan kepada kedua perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa total kerugian negara mencapai Rp 992,8 miliar.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai penggunaan dana, Novi mengungkapkan adanya informasi mengenai kontrak-kontrak fiktif atau yang tidak sesuai nilainya. “Ya terkait dengan penggunaan dana, kami mendapatkan informasi, keterangan-keterangan, terutama yang paling banyak dari saudara Erwin Kurniawan, salah satu informasi itu. Kami mendapatkan informasi bahwa beberapa penggunaan ini ada yang kontrak-kontraknya fiktif atau tidak sesuai nilainya,” jelas Novi.

Ia menambahkan bahwa sebagian dana hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk membayar utang kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.

Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini

Dalam kasus ini, jaksa telah mendakwa delapan orang terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Para terdakwa tersebut adalah:

  1. Andi Maulana Adjie, Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017
  2. Intan Apriadi, Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016
  3. Gamaginta, Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018
  4. Komaruzzaman, Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016
  5. Liu Raymond (LR), Direktur PT Tebo Indah
  6. Dwi Wahyudi, Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018
  7. Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI
  8. Handoko Limaho, selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit

Jaksa menyatakan bahwa pemberian kredit oleh LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT PAS dilakukan meskipun perusahaan tersebut sudah diketahui tidak layak menerima kredit. Selain itu, direksi LPEI saat itu diduga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan oleh kedua perusahaan.

Pihak jaksa akan mengajukan barang bukti berupa keterangan dari 112 orang saksi, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan bukti-bukti lainnya.