— Jakarta – Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dijadwalkan pada tahun 2027.

Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa, mendengarkan langsung poin-poin usulan dari perwakilan AMJ, Saifuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kasihgeran.

Salah satu tuntutan utama dari AMJ adalah permintaan agar pemerintah menghentikan sementara tahapan Pilkades 2027. Saifuddin menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan karena masih adanya sejumlah kendala, terutama belum diterbitkannya aturan teknis pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ungkapnya.

Selain kendala teknis, AMJ juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkades dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa. “Untuk kepastian hukum, kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat agar mencabut klausul penjabat kepala desa, kemudian diisi oleh yang diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” jelas Saifuddin.

Saifuddin menekankan pentingnya pertimbangan matang dalam pelaksanaan Pilkades agar tidak mengganggu stabilitas keamanan desa. Ia juga menyoroti efektivitas anggaran negara, daerah, dan desa. “Bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait dengan masalah efektif dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” tuturnya.

Mengenai jabatan penjabat (Pj) kepala desa, Saifuddin mengusulkan agar aturan lama dapat diterapkan kembali. Saat ini, Pj kepala desa dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ketersediaan PNS terbatas. “Saya kira itu prinsip kami, sehingga juga pertimbangan PJ kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” paparnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR menerima masukan dari para kepala desa AMJ. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga, untuk meninjau usulan tersebut dan menentukan waktu pelaksanaan Pilkades yang tepat. “Oleh karena itu kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut,” ujar Dasco.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades berpotensi menimbulkan polarisasi di masyarakat yang dapat memicu konflik horizontal. Ia mengingatkan bahwa Pilkades seringkali menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di tingkat akar rumput. “Supaya jangan ada yang namanya konflik horizontal. Karena hampir yang namanya Pilkades, itu, ya kita sama-sama dari desa, itu, apa menjelang Pilkades itu biasanya polarisasi, dan polarisasi itu menimbulkan konflik,” katanya.

Saan Mustopa juga menyoroti bahwa konflik akibat Pilkades bisa berlangsung lama, bahkan setelah proses pemilihan selesai, yang dapat memengaruhi hubungan antarwarga. Oleh karena itu, DPR akan mengkaji aspirasi tersebut dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, stabilitas, dan pencegahan konflik horizontal. “Jadi, calon kepala desanya sudah damai, tapi masyarakatnya masih belum selesai-selesai itu damainya, kan, gitu. Jadi, antar tetangga nggak saling nanya dan sebagainya,” imbuhnya. Pimpinan DPR akan membahas masukan ini lebih lanjut dengan kementerian terkait.