Jurnal Indonesia — Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi landasan krusial dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi perhatian mendalam pada berbagai substansi RUU yang bersinggungan dengan tata kelola pemerintahan, transformasi digital, serta pelayanan publik.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menekankan bahwa pembahasan RUU SDI merupakan momentum penting. “Pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi momentum penting untuk memastikan data benar-benar menjadi fondasi bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Purwadi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (9/9/2026), usai Rapat Tingkat Menteri Pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Jakarta pada Senin (8/9).
Sejumlah substansi penting telah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Salah satunya adalah penguatan kedaulatan data nasional. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek yurisdiksi, tetapi juga kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.
Proses pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian/lembaga terkait lainnya turut berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU ini.
Lebih lanjut, RUU SDI memposisikan Pemerintah Digital sebagai bagian integral dari transformasi digital yang lebih luas, yang meliputi ekonomi digital dan masyarakat digital. Diharapkan, Data Dasar Nasional dapat menjadi rujukan utama dalam mendukung pelaksanaan transformasi digital di seluruh Indonesia.
Aspek tata kelola juga menjadi fokus perhatian. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dipastikan berjalan secara terpadu melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI. Pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor harus berlandaskan pada asas yang adil dan inklusif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
Purwadi menjelaskan bahwa RUU SDI juga bertujuan menyederhanakan proses pertukaran data. Penyebarluasan dan pemanfaatan data tidak lagi memerlukan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama asalkan standar keamanan data terpenuhi.
“Dengan substansi yang telah diakomodasi, kami berharap RUU Satu Data Indonesia dapat membangun tata kelola data yang terpadu, interoperabel, dan tidak menambah kompleksitas birokrasi,” pungkasnya. Pengaturan dalam RUU ini juga diarahkan untuk meminimalkan tumpang tindih larangan dan sanksi dengan regulasi yang sudah ada. Disepakati pula untuk tidak membentuk kelembagaan baru, termasuk tidak membentuk Badan SDI maupun Lembaga Supervisi Badan SDI.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.