Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kesalahan ketik sederhana pada nama pengguna (username) layanan pesan instan berujung pada hukuman penjara selama 18 bulan bagi seorang pria di Kanada yang dinyatakan tidak bersalah.
Insiden ini bermula dari investigasi kasus pelecehan seksual anak yang terjadi di Wisconsin, Amerika Serikat, pada tahun 2018. Pihak kepolisian sedang mencari seorang pria yang diduga mengirimkan pesan dan foto tidak pantas kepada anak perempuan berusia 12 tahun melalui aplikasi pesan Kik. Pelaku menggunakan username ‘fus__ro_dah’, yang memiliki dua garis bawah setelah kata ‘fus’.
Namun, dalam proses permintaan data pengguna, kepolisian secara keliru meminta informasi untuk username ‘fus_ro_dah’, yang hanya memiliki satu garis bawah. Perbedaan satu karakter ini menyebabkan data yang diberikan oleh Kik mengarah pada Brandon Klayme, seorang pria asal Kanada, bukan pelaku sebenarnya.
Kik memberikan alamat email Klayme kepada polisi. Data Google kemudian menunjukkan bahwa alamat email tersebut digunakan untuk mengakses layanan Google dari alamat IP di Kanada. Atas dasar ini, kepolisian Wisconsin menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian Regional Halifax di Nova Scotia, Kanada.
Kepolisian Halifax bekerja sama dengan penyedia internet lokal, Bell Aliant, yang menghubungkan alamat IP tersebut dengan alamat fisik Klayme. Berdasarkan informasi ini, polisi memperoleh surat perintah penggeledahan di kediaman Klayme dan menyita ponsel serta laptopnya.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap perangkat Klayme, tim penyelidik tidak menemukan bukti yang relevan dengan kasus pelecehan seksual anak tersebut. Tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan Klayme dengan korban, meskipun ia memang memiliki akun Kik. Polisi tidak dapat membuktikan bahwa Klayme mengakses layanan tersebut pada periode yang dituduhkan.
Meskipun demikian, Klayme tetap ditahan dan didakwa dengan tiga tuduhan: memikat seseorang di bawah usia 14 tahun, memberikan materi seksual eksplisit kepada anak di bawah umur, dan kepemilikan pornografi anak. Kasus ini berlanjut ke pengadilan, di mana Klayme dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan.
Kejanggalan dalam kasus ini baru terungkap setelah Klayme mengajukan banding. Tim kuasa hukumnya baru menyadari adanya kesalahan ketik pada username saat proses banding berlangsung. Setelah kesalahan tersebut dikemukakan, jaksa penuntut meninjau kembali kasus ini dan menyetujui bahwa banding Klayme harus dikabulkan.
Pengadilan Banding Nova Scotia menyatakan, “Tuan Klayme secara faktual tidak bersalah atas pelanggaran tersebut. Dia seharusnya tidak pernah didakwa, apalagi dihukum.”
Seandainya investigasi dilakukan dengan benar, bukti seharusnya mengarahkan polisi kepada pelaku sebenarnya yang berinisial ‘Jay’ dengan alamat IP di California, Amerika Serikat. Berdasarkan temuan baru ini, Pengadilan Banding Nova Scotia akhirnya membatalkan hukuman Klayme dan membebaskannya dari semua tuduhan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.