— KUALA LUMPUR – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Langkah terbaru adalah melalui pembaruan Memorandum of Collaboration (MoC) dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO).

Penandatanganan pembaruan kerja sama ini dilaksanakan di Menara PERKESO, Kuala Lumpur, pada Rabu (9/9). Kolaborasi ini merupakan bagian integral dari upaya memperkuat koordinasi jaminan sosial lintas negara, sekaligus memastikan perlindungan bagi para pekerja tetap terjamin meskipun berada di negara penempatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa kerja sama ini mengusung semangat ‘Melindungi Setiap Insan, Pada Setiap Masa’. Semangat ini sangat relevan bagi para PMI yang seringkali menghadapi berbagai risiko saat bekerja jauh dari keluarga dan tanah air.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga jaminan sosial untuk membangun sistem perlindungan yang lebih mudah diakses, berkelanjutan, dan responsif terhadap kondisi pekerja di lapangan. “Pelindungan tidak boleh berhenti ketika pekerja melintasi batas negara. Yang ingin kami bangun bersama adalah perlindungan yang mengikuti pekerja, semakin mudah dipahami, mudah diakses, serta benar-benar dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi terhadap penguatan skema perlindungan yang dilakukan PERKESO, termasuk program LINDUNG 24 Jam. Program ini memberikan perlindungan terhadap kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja.

Sejak Juni 2026, PERKESO telah memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja asing terhadap kecelakaan yang terjadi di luar tempat dan jam kerja. Penguatan ini menjadi momentum penting bagi kedua institusi untuk terus menyinergikan perlindungan bagi PMI di Malaysia.

Lebih lanjut, penguatan kerja sama ini juga dikembangkan melalui penjajakan kolaborasi tripartit dengan penyedia asuransi berbasis telekomunikasi (telco insurance). Fokus penjajakan ini adalah pada kemungkinan skema medical evacuation, khususnya bagi PMI yang bekerja di sektor perkebunan.

Mengingat karakteristik pekerjaan di sektor perkebunan yang seringkali berlokasi jauh dari fasilitas kesehatan, kecepatan evakuasi medis menjadi faktor krusial dalam kondisi darurat. Skema ini diarahkan untuk melengkapi, bukan menggantikan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang telah tersedia.

Penjajakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Saat peresmian Malang Migrant Center beberapa waktu lalu, menteri tersebut mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kolaborasi dengan mitra profesional guna menjangkau risiko PMI yang belum terwadahi secara optimal dalam skema yang ada.

Saiful menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan PERKESO terus berkembang. Hal ini mencakup penguatan pertukaran informasi, kemudahan layanan lintas negara, serta eksplorasi portabilitas manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran, sejalan dengan arah ASEAN.

Selain agenda kerja sama dengan PERKESO, rangkaian kegiatan BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia juga meliputi sosialisasi dan dialog langsung dengan PMI. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan informasi mengenai penguatan manfaat jaminan sosial, akses layanan, serta pentingnya menjaga keberlanjutan kepesertaan selama bekerja di negara penempatan.

Pertemuan ini menjadi forum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendengarkan berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi pekerja di lapangan. Hal ini diharapkan dapat mendorong penguatan kebijakan yang diikuti dengan pelayanan yang lebih mudah dijangkau. Dialog langsung dengan PMI juga diarahkan untuk memahami kesulitan yang masih ada dan area layanan yang perlu perbaikan.

Perlindungan bagi PMI sendiri telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini menambah jumlah manfaat jaminan sosial bagi PMI menjadi 22 jenis tanpa disertai kenaikan iuran.

Beberapa manfaat mengalami peningkatan signifikan. Santunan kematian akibat JKK selama bekerja naik dari Rp85 juta menjadi Rp120 juta, sementara santunan Jaminan Kematian (JKM) selama bekerja menjadi Rp95 juta. Bantuan gagal berangkat meningkat menjadi Rp15 juta, biaya perawatan di negara penempatan menjadi Rp60 juta, dan manfaat homecare menjadi Rp24 juta.

Regulasi baru ini juga memperkenalkan manfaat baru berupa biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah untuk JKK maupun JKM selama bekerja, dengan nilai maksimal Rp100 juta. Penguatan manfaat tanpa kenaikan iuran ini menjadi pesan utama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian kunjungannya di Malaysia.

“Negara terus memperbesar manfaat tanpa menambah beban iuran kepada pekerja. Ini menunjukkan bahwa penguatan pelindungan bukan sekadar menambah regulasi, tetapi memastikan PMI mendapatkan manfaat yang semakin kuat dan keluarganya memiliki kepastian ketika terjadi risiko. Yang paling penting adalah memastikan PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang, karena mereka tahu pelindungan tetap hadir, BPJS Ketenagakerjaan berjalan bersama mereka dan keluarganya,” pungkasnya.