Jurnal Indonesia — Jakarta, Senayan — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan keberadaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berpotensi mengancam kelanjutan keturunan di Indonesia jika dibiarkan menyebar secara masif.
Pernyataan itu disampaikan Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Ia mengaitkan isu LGBT dengan sejumlah produk hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Marwan menjelaskan Undang-Undang Perkawinan menyebutkan pasangan suami istri terdiri atas laki-laki dan perempuan. Menurutnya, jika ada ruang untuk perkawinan sejenis maka hal itu akan bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan,” ujar Marwan.
Ia menilai keberlanjutan negara ditentukan oleh keturunan. “Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau nggak ada keturunan. Nah, itu semua bagian dari bahaya,” tambahnya.
Marwan, yang merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyebut LGBT sebagai penyimpangan dan mengatakan perilaku tersebut merupakan “penyakit”.
“Yang ke berikutnya, ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir. Apalagi dipertontonkan di khalayak umum. Ini kan sangat memalukan. Maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang,” ujar Marwan.
Berdasarkan penilaiannya, Marwan menyatakan LGBT tidak boleh diperbolehkan dan mengusulkan kemungkinan penerapan undang-undang serta pengawasan jika dianggap membahayakan.
“Nah, karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” kata dia.
Selain itu, Marwan menyatakan orang dengan orientasi atau identitas tersebut harus menjalani “penyembuhan” menurut pendekatan medis, psikologis, atau cara lain yang ia sebutkan.
“Yang kedua, karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan ya penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhannya? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam, saya kira seperti itu,” ungkapnya.
Marwan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang yang mengatur soal LGBT. Ia menekankan mekanisme perumusan undang-undang, termasuk kebutuhan naskah akademik dan kajian publik, jika usulan itu diajukan.
“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak. Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Marwan.
Marwan menambahkan hingga saat ini belum ada usulan resmi terkait pembahasan undang-undang tentang LGBT yang masuk ke Komisi VIII.
Ikuti Jurnal Indonesia
