— Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyelenggarakan Musyawarah III Majelis Syura (MMS) yang menghasilkan empat rekomendasi penting. Salah satu rekomendasi tersebut mencakup perhatian terhadap pemberantasan korupsi, judi online, hingga isu LGBTQ+.

Sidang Majelis Syura PKS dilaksanakan pada 25-26 Juli 2026 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Acara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Syura Mohamad Sohibul Iman dan dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Syura yang mewakili berbagai provinsi di Indonesia.

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menyatakan bahwa MMS III PKS merespons berbagai dinamika nasional dan global melalui empat putusan. Isu-isu yang dibahas meliputi ekonomi, sosial, dan politik.

Almuzzammil menyampaikan, “PKS mendukung penuh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dalam menerapkan kebijakan ekonomi nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Kebijakan ekonomi yang memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Selanjutnya, putusan kedua MMS berkaitan dengan pengarusutamaan sumber daya dalam negeri yang berbasis pada ekonomi syariah. PKS mendukung kemandirian pendanaan nasional melalui optimalisasi aset wakaf dan pengembangan industri halal.

“PKS mendorong pemerintah agar segera membangun ekosistem regulasi dan kelembagaan demi meningkatkan kemandirian pendanaan nasional melalui pengarusutamaan sumber daya dalam negeri yang berbasis pada ekonomi syariah seperti optimalisasi wakaf produktif dan pengembangan industri halal,” jelas Almuzzammil.

Putusan MMS ketiga menyoroti keprihatinan partai terhadap maraknya praktik korupsi, isu LGBTQ+, judi online, pinjaman online ilegal, serta penyalahgunaan narkoba. PKS mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi memberantas praktik-praktik destruktif tersebut secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Almuzzammil juga menegaskan sikap resmi partai terhadap isu kemanusiaan global, khususnya hak kemerdekaan rakyat Palestina. Ia menyatakan, “Sebagai amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, PKS mendorong pemerintah, parlemen, dan semua komponen bangsa untuk tampil lebih proaktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina, termasuk menghentikan segala bentuk penjajahan dan genosida bangsa Palestina oleh Zionis Israel.”