— Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai dengan aturan dan didukung oleh alat bukti yang memadai. Pernyataan ini disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, dengan hakim tunggal Abdul Affandi memimpin jalannya persidangan. Dalam jawaban yang dibacakan oleh jaksa, Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bahkan penyidik mengaku telah mengantongi empat jenis alat bukti.

“Termohon telah memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon (Lodewyk) dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 – 2026,” kata jaksa saat membacakan jawaban Kejagung.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa alat bukti elektronik yang dikantongi penyidik mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk dengan istrinya. Percakapan tersebut secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan tersebut. “Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG,” ungkap jaksa.

Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Pihak Kejagung kemudian memaparkan kronologi penyidikan yang dimulai dari surat perintah penyelidikan pada 25 Mei 2026, hingga terbitnya surat penetapan tersangka (TAP-35) pada 3 Juni 2026. “Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” tegas jaksa.

Dalam jawabannya, jaksa juga mengungkap adanya kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. Jaksa menyebut tata kelola yang menyimpang oleh para tersangka mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun. “Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” sebut jaksa.

Angka tersebut muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama BPKP. Dalam proses penyidikan, BPKP telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka dalam perkara tersebut. Kejagung menilai permohonan praperadilan Lodewyk bersifat prematur karena sudah memasuki materi pokok perkara. “Permintaan pemohon agar hakim praperadilan menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur. Hal ini berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi mini trial,” pungkasnya.

Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).