— Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyelidikan terkait peredaran tabung gas N2O (gas tawa) merek Whip-Pink yang diproduksi di Jakarta. Hasil investigasi menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026) menyatakan, “Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O).”

Kasus ini bermula dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan peredaran. Produk ini diedarkan secara daring melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Pihak produsen, PT Suplaindo Sukses Sejahtera, diketahui menjalankan modus penjualan dengan mewajibkan pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp. Formulir tersebut meminta data bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas. Namun, Eko menjelaskan, “pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut.”

Polisi kemudian melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan Whip Pink. Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat temuan bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni yang merupakan standar gas medis untuk anestesi, tanpa adanya kandungan bahan tambahan pangan.

Lebih lanjut, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan dalam kemasan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. Diduga kuat, komponen tersebut dirancang untuk menghirup gas secara langsung.

Distribusi produk ini tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga menyasar tempat hiburan malam di Jakarta secara masif. Di tempat-tempat tersebut, gas disajikan dalam balon karet dan dijual kepada pengunjung. Salah satu manajemen tempat hiburan mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan.

Upaya promosi yang dilakukan terbilang agresif, termasuk promosi “Buy 5 Get 1 Free”. Pelaku juga secara ilegal mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023. Tindakan ini memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya logo tersebut dihapus pada 26 Januari 2026.

Para pelaku dilaporkan meraup omzet miliaran rupiah per bulan dari penjualan Whip Pink. Terdapat perbedaan harga jual antara di Jakarta dan Bali, dengan selisih mencapai Rp150.000 per tabung.

Rincian harga di Jakarta berkisar mulai dari Rp390.000 untuk tabung 580gr, Rp530.000 (640gr), Rp805.000 (950gr), Rp1.100.000 (1.320gr), hingga Rp1.750.000 (2.050gr). Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.

Eko menambahkan, kategorisasi produk ini sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan. Produk ini berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI.