Jurnal Indonesia — Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, belum padam setelah enam hari. Asap tebal masih menyelimuti lokasi sejak api pertama kali terlihat pada Selasa (30/6).
Pemerintah daerah dan pusat terus melakukan upaya pemadaman untuk menghentikan meluasnya kebakaran. Pemkab Tangerang sudah menetapkan status tanggap darurat sejak 1 hingga 14 Juli 2026 karena luasnya area yang terbakar.
Progres Pemadaman dan Dukungan BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 40% dari wilayah yang terbakar sudah padam dan sedang didinginkan, sementara sekitar 60% masih dalam upaya pemadaman melalui jalur darat dan udara.
“Saat ini 40% dari daerah terbakar sudah padam dan dilakukan pendinginan, upaya pemadaman melalui jalur darat maupun jalur udara masih dilakukan untuk 60% daerah terbakar yang masih belum padam meski sudah bisa dikendalikan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Hingga kini BNPB menurunkan dua helikopter water bombing, dan akan menambah dua unit lagi sehingga total menjadi empat helikopter untuk mempercepat pemadaman.
Untuk operasi modifikasi cuaca (OMC), BNPB menyatakan belum memungkinkan dilakukan dalam tujuh hari ke depan karena tidak adanya awan hujan yang memadai. Meski demikian, satu pesawat OMC tetap disiagakan.
Pengungsi dan Dampak Kesehatan
Kebakaran berdampak pada warga sekitar TPA. Total 232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar guna menghindari dampak asap pekat.
- Anak-anak: 60
- Balita: 26
- Dewasa: 137
- Lansia: 7
- Ibu hamil: 1
- Difabel: 1
Langkah Penegakan Hukum Setelah Pemadaman
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan penyelidikan penyebab kebakaran akan dimulai setelah proses pemadaman selesai. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Inspektur Jenderal Rizal Irawan, mengatakan fokus saat ini adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran asap.
“Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran),” ujar Rizal.
Rizal menambahkan bahwa upaya penegakan hukum dan penyelidikan akan dilanjutkan setelah seluruh proses pemadaman selesai, dan tim akan diturunkan untuk mengusut penyebab kebakaran.
KLH sebelumnya memberikan sanksi administratif kepada TPA Jatiwaringin pada 2025 terkait tata kelola yang dinilai kurang baik, serta menginstruksikan penerapan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali oleh pemerintah daerah sebagai pengelola.
Rizal menyebutkan upaya controlled landfill yang dilakukan pemkab berhasil pada sekitar 5-6 hektare sepanjang satu tahun terakhir, dari total lahan 33 hektare. Ia juga menyatakan titik api yang memicu kebakaran berada di luar zona controlled landfill.
Untuk langkah selanjutnya, KLH menjadwalkan evaluasi terhadap sekitar 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada 1 Agustus 2026 untuk menilai kepatuhan pengelolaan TPA.
Ikuti Jurnal Indonesia
