Jurnal Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftarkan sistemnya agar segera menyelesaikan pendaftaran. Jika hingga 3 Juli 2026 kewajiban itu belum dipenuhi, Komdigi menyatakan akan menindak dengan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan (access blocking).
Pemberitahuan resmi dikirimkan pada 26 Juni 2026, menyasar 25 PSE yang mencakup 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi. Dari jumlah tersebut, 15 PSE berstatus asing dan 10 berstatus domestik.
Aturan dan Tujuan Pendaftaran
Komdigi menyatakan kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran merupakan bagian penting untuk menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
“Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh.
Nama-Nama PSE yang Tercatat
Beberapa PSE yang disebut dalam pemberitahuan antara lain platform olahraga Strava, maskapai Qatar Airways, Qantas Airways, dan ANA; serta sejumlah grup hotel seperti Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, The Ascott Limited, Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), dan Tauzia Hotel Management.
Selain sektor perhotelan dan penerbangan, daftar tersebut juga memuat platform pendidikan Kodland dan Stimuler, aplikasi olahraga AYO: Super Sport Community App, serta layanan pembelajaran bahasa Engoo.
Tindakan Lanjutan dan Ruang Koordinasi
Komdigi memperingatkan akan melanjutkan proses penegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika batas waktu pendaftaran tidak dipenuhi. Tahapan itu meliputi penyampaian surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Namun, kementerian membuka kesempatan koordinasi bagi penyelenggara yang menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran. PSE diminta menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala dan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar, melalui email.
Imbauan Untuk PSE Lain
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE lingkup privat yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa menunggu surat pemberitahuan. Kepatuhan terhadap kewajiban ini dinyatakan sebagai bagian penting untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan terpercaya di Indonesia.
Ikuti Jurnal Indonesia
