Jurnal Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kebijakan pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak bukan dimaksudkan untuk melarang anak beraktivitas di dunia digital. Aturan itu disampaikan untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang ada di ruang siber.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang mulai diberlakukan penuh sejak akhir Maret 2026.
Tujuan Regulasi dan Aktivitas Alternatif
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan pemerintah ingin mengembalikan keseimbangan antara penggunaan gawai dan kehidupan sosial anak di dunia nyata.
“Kita ingin memperkenalkan kembali kepada masyarakat kehidupan di ruang publik. Karena itu kegiatan Tunas Anak Jakarta dilaksanakan di Taman Bendera Pusaka. Kami tidak melihat kebijakan ini sebagai upaya memblokir anak-anak dari dunia digital,”
Komdigi, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meluncurkan program yang mengajak anak mengurangi ketergantungan pada gawai dan kembali menikmati permainan fisik yang melibatkan interaksi langsung di ruang publik.
Selain merumuskan regulasi, Alfreno menyatakan pemerintah menyediakan alternatif aktivitas positif di luar dunia digital bagi anak-anak.
Data Durasi Layar dan Ancaman di Dunia Maya
Berdasarkan data internal kementerian, rata-rata waktu layar atau screen time anak Indonesia mencapai 7,5 jam per hari. Angka ini menjadi perhatian karena meningkatkan paparan anak terhadap berbagai risiko online.
Komdigi juga mencatat lebih dari separuh anak Indonesia—50,3%—berisiko terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi tersebut dinilai mengancam tumbuh kembang anak, termasuk potensi perundungan siber, predator online, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.
Kementerian memetakan dua ancaman utama bagi anak di ruang digital: risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat diakses anak, sementara risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan pihak lain di dunia maya dan menghadapi kemungkinan menjadi sasaran predator, penipuan, atau eksploitasi.
Harapan Pemerintah
Melalui PP Tunas, pemerintah berharap anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan sesuai usia, tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang lewat interaksi sosial di dunia nyata.
“Komdigi sebagai pembuat PP Tunas ingin memberikan alternatif. Selama ini kami terus mengingatkan bahwa dunia digital memiliki berbagai risiko, tetapi di sisi lain kami juga menyiapkan pilihan aktivitas yang sehat dan bermanfaat,” pungkas Alfreno.
Ikuti Jurnal Indonesia
